Akhirnya BLT Diamankan Tim Tekab Satreskrim Polres Padangsidimpuan

Menaratoday.com - Padangsidimpuan


Unit Tekab Satreskrim Polres Padangsidimpuan amankan tersangka BLT (53)  atas dugaan tindak    perjudian jenis Kim sesuai Pasal 303 KUHP, Di Desa labuhan rasoki, Kecamatan  Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, Rabu (3/6/2020) sekitar pukul 22.30 Wib

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Bambang Herianto. MH yang disampaikan melalui Kasubbag Humas IPTU Maria Marpaung.SE

"Tersangka BLT kita amankan bersama barang bukti uang tunai Rp. 18.000, dan
1 unit hp merk J2 warna hitam,"terang Bambang


Menurut AKP Bambang,  kronologi penangkapan berawal dari adanya info masyarakat yang diterima pihaknya mengatakan tentang marak nya perjudian di daerah tersebut

"Mendapat informasi tersebut selanjutnya tim Tekab Satreskrim Polres Padangsidimpuan mendatangi TKP dan melihat tersangka BLT  sedang melakukan perjudian jenis Kim, kemudian Tim Tekab Satreskrim Polres Padangsidimpuan mengamankan dan membawa pelaku berikut barang bukti ke Polres Padangsidimpuan guna penyelidikan lebih lanjut,"tutupnya (ucok siregar)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama