Bangunan Efarina Langgar RTRW, Jansen Napitu : Wali Kota dan Pejabatnya Kurang Umur



Pematangsiantar, Menaratoday.com:

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Macan Habonaran, Jansen Napitu, Rabu (17/6/2020) mengatakan bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar harus menegakkan hukum terhadap penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang melanggar tata ruang. Dengan tujuan supaya Kota Pematangsiantar menjadi Kota yang sehat dan ramah lingkungan, maka perlu adanya penegakan hukum yang tegas terkait pelanggaran tata ruang tersebut. 

Sedangkan di Kota Pematangsiantar, selain pembangunan Rumah Sakit dan Kampus Universitas Efarina di Jln Pdt Wismar Saragih, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, ada juga beberapa bangunan yang melanggar tata ruang namun tidak ada upaya penegakan hukum yang dikenakan terhadap bangunan-bangunan tersebut. 

Bangunan-bangunan yang dimaksud antara lain :
1. Hotel dan Restoran City di Simarimbun
2. Eks Swalayan Hypermart di Jln Medan
3. Rumah Sakit dan Universitas Efarina di Jln Pdt Wismar Saragih
4. Lainnya.

Sesuai informasi yang didapat, Jansen mengaku heran atas kebodohon pejabat-pejabat di Siantar, seperti Plt. Kapala Bappeda Hanam Soleh, Kadis Lingkungan Hidup Dedi Tunasto Setiawan dan Kadis Perizinan Agus Salam yang diduga telah bersekongkol dalam mengeluarkan IMB atas pembangunan Rumah Sakit dan Universitas Efarina tersebut yang jelas-jelas tidak sesuai RTRW dan bahkan belum memiliki Amdal.

"Bagaimana pulak tidak bodoh, Wali Kota dan pejabatnya kurang umur dalam pemahaman dalam menjalankan aturan perundang-undangan yang berlaku. Dan hanya asal teken aja bila ada permohonan, tidak melakukan pengkajian dan analisa tetang tata letak bangunan untuk fasilitas umum atau usaha Persero. Di Kota Siantar ini sudah banyak pelanggaran perda, namun tidak ada tindakan tegas dari Wali Kota nya" Jelas Jansen Napitu.

Menurut Jansen, pelanggaran-pelanggaran tata ruang tersebut sebenarnya tidak perlu terjadi apabila ada upaya penegakan hukum terhadap pihak-pihak terkait yang melanggar tata ruang benar-benar diterapkan baik sanksi administrasi, perdata maupun pidana.

Namun permasalahannya, kata Jansen kembali lagi adalah dari segi implementasinya. UU nomor 26 tahun 2007 dan Perda Nomor 1 Tahun 2013 seolah-olah hanya merupakan formalitas saja jika ditinjau dari segi penegakan hukumnya, khususnya dari segi penegakan ketentuan pidana terhadap pelanggaran tata ruang. Karena bangunan-bangunan di Kota Pematangsiantar yang memiliki izin atau tidak dan melanggar tata ruang, tidak ada upaya yang sungguh-sungguh dalam penegakan hukum dari pejabat yang berwenang, mulai dari upaya administratif, perdata maupun pidana.

Faktanya adalah banyak bangunan yang melanggar tata ruang dan memiliki IMB namun tidak ada upaya penegakan hukum pidana yang dikenakan, baik bagi orang si pemilik bangunan yang melanggar tata ruang maupun bagi pejabat yang berwenang yang menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan RTRW. Dan menurut Jansen juga pejabat Pemko yang terlibat dalam menerbitkan IMB. (R1/Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama