Nekat Edarkan Shabu, Siutam Bakal Nginap Dirutan



Menaratoday.com - Padangsidimpuan

Personil Polsek Batunadua dan Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan amankan tersangka REH Alias Utam (42) atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis Shabu, Tersangka REH diamankan di Desa Purbatua, Jalan Tengku Rijal Nurdin, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan. Selasa (16/6/2020)

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba AKP S Pulungan yang disampaikan Kasubbag Humas IPTU Maria Marpaung

"Tersangka REH kita amankan pada saat berada di rumah nya, Turut kita amankan barang bukti
11  bungkus plastik klif transfaran yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis shabu seberat 20,38 gram. 3  bungkus plastik klif transfaran yang beriskan palstik klif transfaran kosong, 1 buah timbangan elektrik, 1  buku merk koala N13. A. 404-80, 1 buah gunting, 1 buah dompet warna cream,"terang Kasat



Menurut AKP S Pulungan, Kronologi penangkapan tersebut berawal dari adanya info masyarakat yang diterima pihaknya mengatakan tentang maraknya transaksi jual beli narkotika golongan I jenis Shabu di daerah tersebut

"Kemudian personil Polsek Batunadua bersama Sat Resnarkoba polres Padangsidimpuan melakukan penyelidikan ketempat yang dimaksud  dan melakukan penangkapan terhadap  tersangka REH alias Siutam dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut yang disembunyikan didalam kamar miliknya. selanjutnya tersangka REH alias Siutam beserta barang bukti dibawa ke  Polres Padangsidimpuan guna diproses lanjut,"tutupnya (ucok siregar)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama