MenaraToday.Com - Surabaya :
Kembali mencuri sepeda motor, residivis yang baru saja bebas dari penjara kembali diciduk anggota unit reskrim Polsek Sawahan, Rabu (3/6/2020) sekitar pukul 21.00 Wib.
"Benar, kita telah meringkus pelaku Curanmor dengan pelaku atas nama Ahmad Luknan Hakim (18) warga Jalan Krembangan Bhakti X Surabaya, dan Hasyim (27) warga Jalan Krembangan Jaya I, Surabaya. Keduanya kita ringkus bedasarkan informasi dari korban Sutikno yang telah melaporkan bahwa sepeda motor miliknya di curi oleh kedua pelaku d Jalan Pasar Kembang Surabaya" ujar Kanit Reskrim Polsek Sawahan Iptu Risty Tanto kepada sejumlah wartawan, Jumat (6/5/2020)
"Benar, kita telah meringkus pelaku Curanmor dengan pelaku atas nama Ahmad Luknan Hakim (18) warga Jalan Krembangan Bhakti X Surabaya, dan Hasyim (27) warga Jalan Krembangan Jaya I, Surabaya. Keduanya kita ringkus bedasarkan informasi dari korban Sutikno yang telah melaporkan bahwa sepeda motor miliknya di curi oleh kedua pelaku d Jalan Pasar Kembang Surabaya" ujar Kanit Reskrim Polsek Sawahan Iptu Risty Tanto kepada sejumlah wartawan, Jumat (6/5/2020)
Risty Tanto menambahkan bahwa sebelum menjalankan aksinya, pelaku menggambar lokasi serta mencari sasaran sepeda motor yang akan di curinya dan kali ini dengan berboncengan mereka berputar-putar mencari sasaran dan saat melintas di Jalan Pasar Kembang, kedua pelaku melihat sepeda motor yang sedang terparkir
"Melihat ada target, salah seorang pelaku turun dan berjalan kaki mendekati sepeda motor, melihat kunci masih berada di sepeda motor, pelaku menuntun sepeda motor tersebut dan setelah jauh dari lokasi. Namun aksi pelaku di ketahui korban yang langsung berteriak maling dan memberitahukan kepada masyarakat dan kemudian melapor ke salah seorang anggota unit reskrim yang kebetulan berada di lokasi dan langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan kedua pelaku. Dan saat dilakukan interogasi diketahui salah seorang pelaku merupakan residivis yang telah melakukan pencurian sebanyak 3 kali yakni di Pasar Simo dengan hasil sepeda motor Honda Beat bersama Amir (DPO) , di pasar Putat Jaya dengan hasil Honda Vario 125 bersama Lutfi (DPO) dan di daeraha Manukan dengan hasil Honda Beat. Untuk barang bukti yang diamankan, Sepeda motor Honda Beat berwarna hitam milik korban, dan Sepeda motor Honda Beat warna putih sebagai kendaraan pelaku yang saat itu di gunakan .(Angga)