![]() |
| Keterangan Gambar : Kuasa Hukum Anggota Komisi B DPRD Tanjungbalai memberikan keterangan pers kepada sejumlah wartawan usai membuat laporan di Mapolres Kota Tanjungbalai (Foto : Gani) |
MenaraToday.Com - Tanjungbalai :
Seorang anggota Komisi B DPRD kota Tanjungbalai H.Alfian Panjaitan mendatangi Mapolres Tanjungbalai untuk membuat laporan atas tudingan yang menyebutkan dirinya positif corona di salah satu media, Minggu (31/5/2020)
![]() |
| Keterangan Gambar :Didampingi Kuasa Hukumnya, Anggota DPRD Kota Tanjungbalai Alfian Panjaitan menunjukkan STBL (Foto : Gani) |
Informasi yang diterima MenaraToday.Com sebelumnya di salah satu media menuliskan tentang Khabar duka kembali menyelimuti daerah Tanjung Balai provinsi Sumatera Utara. Pasalnya anggota DPRD dari komisi B dari partai PKS mengakui bahwa beliau positif covid19.
Kuasa hukum Alfian Panjaitan, Ahmad Fadli Rozak SH mengatakan pihaknnya ke Mapolres Tanjungbalai dalam rangka melaporkan pencwmaran nama baik kliennya yang dimuat disalah satu media yang menuding kliennya terkena Covid 19.
"Kami merasa keberatan atas dasar itu kami menempuh jalur hukum karena disamping merugikan kliennya juga meresehkan masyarakat Kota Tanjungbalai sebab penyakit Covid 19 ini merupakan penyakit yang sangat diresahkan masyarakat di seluruh dunia" papar Ahmad Fadli Rozak kepada sejumlah media.
Kuasa hukum Alfian menambahkan bahwa kliennya dalam keadaam sehat wal afiat dan berita di salah satu media yang menyebutkan Alfian terkena Covid 19 adalah berita hoax.
"Khabar tersebut Hoax dan tidak berdasar sehingga jatuhnya ke fitnah" ujarnya.
Terpisah hal tersebut Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira membenarkan laporan tersebut.
"Benar dan laporan tersebut akan kita proses sesuai aturan berlaku. Sementara itu untuk UU ITE nya kita periksa dulu saksi-saksi dan ahli. kita kumpulkan alat buktinya,"Jelas mantan Wakasat Reskrim Polrestabes Medan ini .(Gani)

