Jual Sabu Kepada Polisi, Membuat Pria Ini Harus Nginap Dibalik Jeruji Besi


Menaratoday.com - Padangsidimpuan

Unit Reskrim dan Intel Polsek Batunadua melakukan penangkapan terhadap tersangka PSL (34) karena tertangkap tangan melakukan tindak pidana Menjual dan atau memiliki, menyimpan menguasai Narkotika gol I Jenis Shabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 subs 112 UU No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Di  Jalan Kenanga, gang Afiat no 45, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan. Senin (8/6/2020)

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP S Pulungan yang disampaikan melalui Kasubbag Humas IPTU Maria Marpaung

"Bersama tersangka PSL turut kita amankan barang bukti 2 paket / bungkus plastik klip transparan diduga keras berisi narkotika jenis shabu, Uang tunai RI hasil penjualan Shabu sebesar Rp 340.000 , 1 unit HP samsung lipat warna hitam, 7 plastik klip kosong,"ujar Kasat

Menurut Kasat, Kronologis penangkapan
Pada hari Senin (8/6/2020) sekira pukul 21.00 Wib, Unit Resintel Polsek Batuanadua memperoleh informasi dari masyarakat  bahwa ada seorang penjual narkotika jenis shabu.

"Kemudian personil melakukan penyelidikan dan setelah yakin kebenaran informasi tersebut, Personil mendatangi tersangka kerumahnya dan menyaru sebagai pembeli saat itu tersangka mengambil 1 bungkus plastik klip transparan diduga keras berisi narkotika jenis shabu dari atas  steleng kaca yang ada diawarung tersangka. setelah melihat barang bukti personil langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. Kemudian saat dilakukan penggeledahan di atas seteleng kaca kembali ditemukan 1 plastik klip diduga keras berisi narkotika jenis shabu serta plastik klip transparan kosong. Dan uang tunai Rp 340.000 hasil penjualan narkotika jenis shabu,"terang Kasat (ucok siregar)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama