Kendaraan Odong-odong Salah Satu Penyebab Macet Kota Siantar



Menaratoday.com, Pematangsiantar:

Kendaraan bermotor yang berjenis Odong-odong yang bebas beroperasi  sehingga menyebabkan kemacetan arus lalulintas dan melanggar undang-undang No 22 Tahun 2019 Tentang lalulintas.
 
Undang-undang mengamanahkan penyelenggaraan angkutan umum dalam upaya memenuhi kebutuhan angkutan yang selamat, aman, nyaman, dan terjangkau.

Amatan Reporter dibeberapa titik lokasi, Kendaraan odong-odong tersebut bebas berkeliaran dan beroperasi di badan jalan umum seperti di jalan MH Sitorus, Jalan Kartini, Jalan Sudirman, Jalan Supratman, Jalan merdeka dan masih dilokasi lainnya. Yang paling parahnya  Aktifitas kendaraan Odong-odong tersebut diduga Ilegal dan tidak memiliki Izin berkendaraan umum dari Polres Siantar, Izin Penggunaan bahu jalan parkir dari Dishub serta Izin Operasi dari Satpol PP sebagai penegak Perda Kota Siantar.

Dan dari kegiatan kendaraan Odong-odong yang salah satu penyebab macet Kota Siantar tersebut dinilai tidak mendukung PAD melalui Retribusinya.

Menurut salah seorang pengendara kendaraan bermotor yang melintas di Jalan Kartini menjelaskan pada menaratoday.com, "Sudah saatnya pihak Kepolisian satuan Lalu lintas kota Pematangsiantar memberikan Aturan penggunaan pengendara kendaraan bermotor Dan juga DISHUB jelas membuat untuk Usaha Odong-odong tempat trayek sehingga tidak menimbulkan kemacetan arus Lalu lintas, Karena peminat kendaraan Odong-odong tersebut adalah anak-anak yang harus dilindungi juga jaminan keselamatannya" Jelasnya.
 
Mahasiswa juga angkat bicara terkait kebijakan Kapolres dan Wali Kota Siantar terkait pembiaran, pembebasan kegiatan kendaraan Odong- Odong yang dinilai menabrak beberapa aturan, Seperti yang di utarakan Ahmad salah satu Maha Siswa USI bahwa, "Sesuai peraturan yang berlaku menyerupai Angkutan Umum dengan jenis kendaraan odong-odong ini tidak memperhatikan Aspek, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan, dan Keteraturan. 

Jenis kendaraan atau yang disebut Odong-odong tetap beroperasi di  kota Siantar membuat dan menciptakan Kemacetan Arus Lalu lintas dan melanggar Undang- Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan Standar Pelayanan Minimal Angkutan Umum. Ujar Ahmad. (R1/red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama