Komisi III DPRD Siantar: Bila Efarina Tidak Mengindahkan Teguran, Akan dibawa Keranah Hukum



Menaratoday.com, Pematangsiantar:

Petugas Satpol PP Kota Pematangsiantar sudah melayangkan Surat Peringatan Pertama (SP 1) agar menghentikan pembangunan Rumah Sakit dan Kampus Universitas Efarina di Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar beberapa waktu lalu. Bangunan ini ada dugaan belum kantongi izin lingkungan namun telah memiliki IMB. 

Ada dugaan terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Efarina tersebut tak sesuai prosedur. Pengelola bisa memperoleh IMB tanpa melengkapi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau UKL-UPL. Pengelola bangunan RS dan Universitas Efarina yang memiliki IMB dengan Nomor 648/33/IMB/DPMPTSP/II/2020 untuk SIMB Rumah Sakit dan Nomor 648/15/IMB/DPMPTSP/II/2020 tanpa mengantongi izin lingkungan. 

Pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pematangsiantar diduga sudah melabrak Peraturan Pemerintah RI No. 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan dan Undang-Undang No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Sesuai aturan ini IMB bisa terbit setelah adanya surat keterangan kelayakan lingkungan. Hal ini menjadi dasar penerbitan IMB. 

Anggota Komisi III DPRD Pematangsiantar asal Fraksi Golkar Daud Simanjuntak mengatakan bahwa sesuai data dan berkas yang disampaikan Dinas Perizinan, pihak Efarina disebut telah memiliki izin lingkungan melalui pengurusan via OSS (barkot-red) ternyata belum melengkapi sesuai aturan yang ada.

Ketua Komisi III DPRD Pematangsiantar Denny Siahaan, Senin (29/6/2020) mengakui Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tak bisa terbit tanpa adanya izin lingkungan. IMB tak bisa terbit tanpa adanya UKL-UPL dan Amdal Lalin. Keduanya menjadi syarat memperoleh izin usaha yang wajib Amdal seperti usaha rumah sakit.

"Seharusnya tanpa UKP-UPL, IMB tak bisa terbit. Tapi pengusaha tetap membangun karena sudah mendapatkan IMB, maka terpaksa ditertibkan dulu," ujar Denny.

Denny mengaku adanya kejanggalan dalam pernerbitan IMB tersebut, apalagi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pematangsiantar Dedy Tunasto Setiawan jelas mengatakan bahwa usulan AMDAL oleh pihak Efarina ditolak karena tidak sesuai RTRW Kota Pematangsiantar.

Demikian halnya Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dinas Pekerjaan Unmum Penataan Ruang (PUPR) Kota Pematangsiantar yang juga membantah pemberian rekomendasi untuk penerbitan IMB dimaksud.

Dalam rapat Komisi III DPRD Kota Pematangsiantar kali ini menyimpulkan dan merekomendasikan agar pihak Pemko Pematangsiantar selaku eksekutif untuk serius menegakkan peraturan terhadap pelanggaran penerbitan IMB serta penertiban bangunan yang jelas melanggar RTRW Kota Pematangsiantar.

"Ini bukti keseriusan kita (Komisi III) dalam menyuarakan dan mendesak Pemko Pematangsiantar untuk menegakkan peraturan terkait pendirian bangunan yang menyalahi. Jadi ini bukan hanya bangunan yang di RDP kan beberapa hari lalu, tapi secara keseluruhan," ujar Astronout Nainggolan yang juga anggota Komisi III seraya mengatakan tetap untuk meminta Pemko mendesak penyelesaian revisi RTRW dan peraturan yang terkait didalamnya.

Jika nantinya, setelah Pemko Siantar melalui Satpol PP telah melayangkan Surat Peringatan yang ketiga namun pihak Efarina tidak mengindahkannya, Astronout mengatakan secara lembaga maupun pribadi akan melanjutkannya ke ranah hukum. (R1/Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama