Matangkan Persiapan Menghadapi New Normal, Bupati Dharmaraya Tinjau Kesiapan Dinas


MenaraToday.com - Dharmasraya :

Bupati Dharmasraya,  Sutan Riska Tuanku Kerajaan, sambangi Dinas Penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu dan Dinas Kominfo Kabupaten Dharmasraya dalam rangka persiapan seluruh pelaksana pelayanan publik dilingkungan Pemerintah daerah  Dharmasraya menuju fase New Normal Jumat (5/6/2020).


Peninjauan oleh orang nomor Wahid daerah mekar itu, juga didamping Sekretaris Daerah H Adlisman, Kadis Kominfo Reno Lazuardi, dan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait lainnya.

Tinjauan itu, merupakan implementasi dalam menghadapi fase New Normal untuk mengedepankan prinsip kesehatan masyarakat secara bersama, demi mempertimbangkan ekonomi dan sosial serta evaluasi kesiapsiagaan masyarakat agar berupaya merobah perilaku mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) ditengah lingkungan. 

"Pada prinsipnya Epidemiologi, sistem kesehatan dan survelens kesehatan masyarakat, harus menjadi perhatian khusus Pemerintah selama New Normal," kata Sutan Riska. 

Makanya Pemkab Dharmasraya harus mengedepankan inovasi terkait kebijakan dan upaya dalam merubah perilaku masyarakat saat menghadapi New Normal.

Sesuai dengan keputusan Presiden RI Joko Widodo, bahwa pemerintah pusat telah mempersiapkan Empat Provinsi dan 25 kabupaten/kota dijadikan percontohan dalam mendisiplinkan masyarakat secara patuh melaksanakan protokol kesehatan, meliputi  Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat (khususnya Bekasi), Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Gorontalo.

Berikutnya 25 kabupaten/kota menjadi percontohan dalam New Normal, diantaranya Kota Pekanbaru, Kota Dumai, Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis, Kota Palembang, Kota Prabumulih, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kota Tegal, Kota Surabaya, Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kabupaten Malang, Kota Palangkaraya, Kota Tarakan, Kota Banjarmasin, Kota Banjar Baru, Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala, dan Kabupaten Buol.

Bahkan pemerintah pusat juga akan diturunkan sebanyak 340.000 personil gabungan TNI dan Polri, ditempatkan pada 1.800 titik keramaian, untuk mendisiplinkan masyarakat, terutama di lokasi pasar, mal, hingga tempat pariwisata. Terutama kedisiplinan memakai masker, menjaga jarak aman, dan menghindari kerumunan saat beraktivitas di luar rumah.

Pemkab Dharmasraya akan selalu mendukung segala program dan kebijakan telah di buat oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat untuk membentengi diri masyarakat agar tidak ada lagi terpapar Covid-19. 

Bupati juga menekankan kepada seluruh Kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menghadapi fase Era New Normal, tetap berpedoman kepada, Keputusan menteri dalam negeri No 440-842/2020, tentang perubahan atas keputusan menteri dalam negeri nomor 440-842/2020, tentang pedoman tantanan normal baru produktif dan aman Corona virus disease 2019 bagi aparatur sipil negara di lingkungan kementerian dalam negeri Dan pemerintah daerah.

Selanjutnya, pedomani Surat Edaran (SE) menteri pendayagunaan aparatur negara Dan reformasi birokrasi No: 58/2020 tentang sistem kerja pegawai aparatur sipil negara dalam tatanan normal baru.
Serta SE menteri pendayagunaan aparatur negara Dan reformasi birokrasi No: 54/2020 tentang perubahan ketiga atas Surat edaran menteri pendayagunaan aparatur negara Dan reformasi birokrasi No: 19/2020 tentang penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19 di lingkungan instansi pemerintah.
Selanjutnya harus mempedomani SE No 15 tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman covid di masa pandemi, dilanjutkan dengan SE No: 12/2020 tentang pemulihan aktivitas perdagangan yang dilakukan pada Masa pandemi Covid-19 Dan new normal.

SE No: HK. 02.01/MENKES/335/2020 tentang protokol pencegahan penularan covid-19 di tempat kerja sektor jasa Dan perdagangan ( area publik) dalam mendukung keberlangsungan usaha

Terakhir harus mempedomani SE No: 15/2020 tentang pedoman penyelenggaraan belajar dari rumah dalam Masa darurat penyebaran Covid-19, sehingga Dapat sebagai pedoman dakam perpanjangan masa belajar di rumah. Karena masa belajar dari rumah (tahap II) akan berakhir tanggal 7 Juni 2020. Pembukaan sekolah Hanya boleh dilakukan untuk daerah zona hijau. (Syaiful Hanif)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama