MenaraToday.Com - Labura :
Tim Tekab Polsek Kualuh Hulu di pimpim Kanit Reskrim Ipda Yuna Hendrawan Gultom meringkus seorang residivis yang melakukan aksi tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) di wilkum Polsek Kualuh Hulu.
"Kita meringkus Kairuman (43) di Jalan Serama Maulana Lingkungan IV, Kelurahan Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labura. Pelaku kita ringkus berdasarkan Laporan Polisi, nomor : LP / 79/ III/ RES. 1.8/V/2020/ SU / RES.LBH/ SEK KL.HULU tentang tindak pidana pasal 363 KUHP tgl.23 Maret 2020 dengan korban Lahuddin Nur Harahap (50) warga Jalan Kapten T. Zubit Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Kabupaten Labura pada hari Senin (23/3/2020) sekira pukul 09.00 Wib di Jalan Pejuang 45 kelurahan Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labura dengan kerugian sebesar Rp. 23.500.000.-" ujar Yunan.
Yunan menambahkan pelaku diringkus berkat laporan korban yang merupakan Kepala Sekolah SMP Muhammadiyah Aek Kanopan yang datang ke Mapolsek Kualuh Hulu dan malaporkan bahwa telah kehilangan 4 unit laptop merk Lenovo.
"Menyikapi laporan tersebut kita langsung melakukan penyelidikan dan pada hari Minggu (7/6/2020) sekira pukul 13.00 Wib kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Wonosari, Lingkungan III Kelurahan Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu. Tanpa buang waktu kita langsung bergerak dan mengamankan pelaku yang berstatus PNS dan juga merupakan residivis di Kabupaten Labuhan Batu. Dari hasil introgasi, tersangka mengakui perbuatannya dan kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit Laptop merk Lenovo. Kemudian pelaku kita boyong ke Mapolsek Kualuh Hulu demi pengembangan lebih lanjut. Namun saat akan mencari barang bukti dan teman pelaku, tersangka mencoba melawan dan melarikan diri sehingga kita melakukan tindakan tegas dan terukur di bagian betis kiri dan kini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Kualuh Hulu."paparnya (Ngatimin)