Pimpin Release Pemalsuan STNK, Ini Yang Disampaikan Kapolres Tanjung Balai

Keterangan Gambar : Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira di dampingi Wakapolres Kompol Jumanto dan Kasat Reskrim AKP Revi Pinarki saat melakukan release kasus pemalsuan STNK (Foto : Nn/Rls)

MenaraToday.Com - Tanjungbalai :

Kapolres Tanjungbalai,  AKBP Putu Yudha Prawira,  Sik,  MH memimpin Konfrensi Pers pengungkapan kasus pemalsuan STNK di halaman Mapolres Tanjungbalai Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Perwira Kecamatan Tanjungbalai Selatan,  Senin (8/6/2020).

Keterangan Gambar : Barang Bukti STNK Palsu (Foto : NN/Release)

Dalam keterangan persnya,  mantan Kasatreskrim Polrestabes Medan ini menjelaskan ada dua kasus yakni kasus pertama di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Indra Sakti Kecamatan Tanjungbalai Selatan dan kasus kedua  di Jalan Beting Sei Silau Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

"Dalam waktu 24 jam kita mengungkap 2 kasus pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari dua lokasi yang berbeda.  Dalam dua kasus ini kita berhasil mengamankan 8 pelaku.  Yakni pada kasus pertama masing-masing Muhammad Sabri  (25), warga Desa Pematang Pasir Dusun II Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan, Lusito (36) Warga Desa Pematang Pasir Dusun IV Kelurahan Rawa Sari Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten Asahan, Rahmad Wahyudi (36) warga Desa Manis Dusun VI Kelurahan Manis Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan dan Awaluddin Sitorus alias Awal (51) Jalan Besar Sipori-pori Gang Bandeng Kelurahan Kapias Pulau Buaya Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai. Sedangkan dalam kasus kedua.masing-masing Andri alias Andre Juntak (25) warga Jalan Siporipori Lingkungan VI Kelurahan Kapias Pulau Buaya Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai,  M. Iqbal alias Ikbal (24) warga Jalan Anwar Idris Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, Burhanuddin sirait alias Burek (36) warga Jalan Anwar Idris Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai dan Horis Fahmansyah Lubis alias Koling (42) warga Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai" jelas Putu.

Lebih lanjut Perwira menengah dengan pangkat dua melati dipundak ini menambahkan para pelaku mencetak STNK palsu yang dipergunakan sebagai identitas kendaraan agar sepeda motor yang dijual bukan dari hasil kejahatan dan dapat dijual dengan harga mahal. Dimana biaya penjualan STNK palsu sebesar Rp.  500 ribu.

"Jadi pelaku mencetak STNK palsu dengan printer yang sebelumnya di Scan dan di edit melalui komputer sesuai dengan permintaan" jelasnya.

Putu juga menyebutkan selain mengamankan para pelaku pihaknya juga mengamankan barang bukti dari dua kasus tersebut berupa 6 lembar STNK Palsu yang sudah di cetak dari tangan Wahyudi,1 lembar STNK palsu dan sepeda motor Yamaha RX KING dari tangan Sabri, 1 lembar STNK palsu dan sepeda motor Yamaha VIXION dari tangan Awaluddin Sitorus, 100 lembar plastik tempat STNK palsu dan 1 buah printer merk Epson, 1 unit Keyboard, 1 alat pemotong kertas, 1 unit monitor merk LG, 9 botol tinta printer, 20 lembar kertas sebagai bahan dasar pembuatan STNK palsu, 1 unit alat scan merk Canon, dan 1 unit CPU dari tangan tersangka Wahyudi. 

Selanjutnya 160 lembar STNK palsu yang sudah di cetak, 65 lembar STNK yang sudah di cetak namun belum di potong, 5 botol tinta printer, 1  buah printer merk HP, 1 unit keyboard,  1 buah alat pemotong kertas STNK palsu, 1 ( satu ) unit monitor merk LG, 1 unit alat scan merk Canon,20 lembar kertas bahan dasar pembuat STNK Palsu dan 1 unit CPU merk ACER yang diamankan dari tersangka Hori Firmansyah Lubis alias Koling. 1 lembar STNK Palsu dan sepeda motor Honda Scoopy dari tangan Andri 

"Pasal yang dipersangkakan terhadap 6 orang tersangka inisial ( MS, RW, L, A, MI, BS, HFL) adalah Pasal 264 ayat (1) dan (2) subs 263 ayat (1) dan (2) Jo 55 Ayat (1) ke 1, 56 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya delapan tahun.  Sedangkan untuk tersangka AS di jerat dengan pasal 264 ayat 1 dan ayat 2 subs 263 ayat 1 dan atau pasal 480 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara" terang Putu.

Dalam release tersebut di hadiri Waka Polres Tanjungbalai Kompol Jumanto, Kabag Sumda Kompol J. Sinaga, Kasat Reskrim AKP Ravi Pinakri, Kasat Intelkam AKP JF. Simanjuntak, Katim Tekap Polres Tanjungbalai Ipda H. Karo Karo. (Nunk/Gani)

1.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama