Polres Tanjungbalai Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Keterangan Gambar : Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira Sik,  MH menyaksikan Pengujian Barang Bukti Yang Akan Dimusnahkan (Foto : Rls) 

MenaraToday.Com - Tanjungbalai :

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, Sik,  MH melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis Sabu dan pil H5 di halaman Mapolres Tanjungbalai. Selasa (9/6/2020).

Keterangan Gambar : Perwakilan Kajari Tanjungbalai Leburkan Sabu Ke Air Panas (Foto : Rls) 

Sebelum pemusnahan Sabu dan Pil Ekstasi tersebut AKBP Putu Yudha Prawira menyebutkan bahwa sabu yang di musnahkan tersebut merupakan hasil tangkapan Satresnarkoba Polres Tanjungbalai yang sebelumnya telah di timbang dan disaksikan oleh Kasi Propam dan Kasat Tahti Polres Tanjungbalai.  

"Pemusnahan barang bukti ini telah sesuai UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Surat Telegram Kapolri No : ST/868/III/2020, tanggal 13 Maret 2020 tentang antisipasi perkembangan pandemi Virus Corona (COVID-19), Surat Telegram Kapolda Sumut No : ST/ 402 / IV / RES.4 / 2020/Dirresnarkoba, Tgl 17 April 2020 tentang Satu hari sebelum pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkoba lakukan penghitungan/penimbangan barang bukti narkoba yang akan dimusnahkan dan Nota Dinas Kasat Resnarkoba Nomor : B/ND-40/VI/RES.2.4./2020/Narkoba tanggal 03 Juni 2020, tentang rencana pemusnahan barang bukti narkotika" papar Putu. 

Lebih lanjut mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini menyebutkan barang bukti yang dimusnahkan sesuai LP/263/IX/2019/SU/Res T.Balai tanggal 16 September 2019, Tersangka atas nama Junaidy alias Edi (Napi), Arwansyah Lubis alias Iwan Kasus dengan barang bukti 18,21 (delapan belas koma dua satu) gram sabu, LP/27/II/2020/SU/Res T.Balai tanggal 7 Februari 2020, Tersangka atas nama Musassirin alias Basyir dengan barang bukti 1.017,6 (seribu tujuh belas koma enam) gram sabu, LP/28/II/2020/SU/Res T.Balai tanggal 7 Februari 2020, Tersangka atas nama Muhammad Zul Fadlisyah alias Padli dengan barang bukti 985,3 (sembilan ratus delapan puluh lima koma tiga) gram sabu,  LP/36/II/2020/SU/Res T.Balai tanggal 13 Februari 2020, Tersangka atas nama Lukman Hakim alias Akim, Zunaidi Sinaga Alias Ijol dengan barang bukti 80 (delapan puluh) gram sabu,  LP/07/II/2020/SU/Res T.Balai tanggal 16 Februari 2020, Tersangka atas nama Erianto alias Anto dengan barang bukti 81,49 (delapan puluh satu koma empat sembilan) gram sabu, LP/09/II/2020/SU/Res T.Balai tanggal 17 Februari 2020, Tersangka atas nama Rahmad Fahmi Silaen alias Fahmi dengan barang bukti 375,18 (tiga ratus tujuh puluh lima koma satu delapan) gram sabu dan Clozapine jenis H5 sejumlah 4.432 (empat ribu empat ratus tiga puluh dua) butir, LP/54/III/2020/SU/Res T.Balai tanggal 4 Maret 2020, Tersangka atas nama Syafri, M.Irvan Hasibuan alias Ipan, Alim Hidayat alias Ulim, M.Yadi, SH alias Panjang dengan barang bukti 71,31 (tujuh puluh satu koma tiga satu) gram sabu.

"Seluruh barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air panas kemudian dengan disaksikan oleh Provost, cairan tersebut dibuang ke Saptic Tank sedangkan  barang bukti H5 dimusnahkan dengan cara dibakar" ujar Putu

Dalam pemusnahan barang bukti ini disaksikan oleh perwakilan Wali Kota Tanjungbalai, Ketua PN Tanjungbalai,  perwakilan Ka Lapfor Cabang Medan,  perwakilan Kajari Tanjungbalai,  perwakilan BNNK Tanjungbalai, perwakilan Kalapas Klas II B Tanjungbalai. Penasehat hukum para tersangka, tokoh masyarakat  (Gani/Rls)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama