Menaratoday.com, Simalungun:
Program sertifikasi guru untuk menunjang kesejahteraan tenaga pendidikan di Indonesia merupakan upaya pemerintah pusat untuk meningkatkan dunia pendidikan.
Namun di Kabupaten Simalungun melalui Dinas Pendidikan di duga menyalah gunakan sertifikasi tersebut dan sangat merugikan tenaga Guru.
Pasalnya pada TA.2019 pada semester kedua atau mulai Juli - Desember 2019, sertifikasi Tenaga Guru tidak dibayarkan seluruhnya dan hanya 3 bulan dibayarkan yaitu Oktober, November dan Desember.
Menurut salah satu tenaga guru yang dikonfirmasi menaratoday.com, menjelaskan bahwa, "Ia, itu benar ada 3 bulan tidak dibayarkan oleh Dinas pendidikan dan kamipun belum dapat jawaban yang pasti terkait hal itu.
Sebelumnya sudah juga kami pertanyakan pada Kementerian, tapi menindak lanjutin hal tersebut Kementerian telah mengeluarkan SK (Surat Keputusan) melalui
1.SK Dirjen yang membuktikan pembayaran dari pusat sudah terbit di tahun 2019 tapi tidak di bayarkan pada kami, 2.muncul sk dirjen yang berbeda nomor dengan nama sk cary over namun yang dibayarkan berdasarkan info GTK adalah okt,november dan desember 2019, 3.bulan juli sampai september 2019 kami di golongan 2a dan di bulan oktober 2019 kami menjdi 3a itu permasalahan di hentikan sertifikasi.
Sedangkan Dinas menyatakan bahwa kami calon guru padahal pada saat gol 2 juga kami calon guru. Ada sebagian SK dirjen yang bersamaan dan cair selama 6 bulan. Dan padahal dapodik bisa di akses atau masuknya data kami di awal tahun 2020 sehingga jika permasalahan kami di gol 3a maka kami belum tercantum dalam dapodik" Cetusnya.
Tapi Bangguak Sinaga yang merupakan Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun saat di konfirmasi melalui sambungan selluler ya hanya berdalih, "Itukan mereka masih calon guru, bukan guru wali kelas. Kalau terkait kenapa di bayarkan semester 1 dan Oktober,November,Desember 2019 besoklah dikantor, karena aku ini lagi di kecamatan Bandar Masilam" ucapnya. (R1/red)