Tunggu Arahan Gubernur Sumut, Masyarakat Siantar Diminta Ikuti Protokoler TGPP



Menaratoday.com, Pematang Siantar:

Pj Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar Basarin Yunus Tanjung melalui Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pematangsuantar Drs. Daniel H Siregar, mengklarifikasi pemberitaan di salah satu media terkait adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di empat Kecamatan di Kota Pematangsiantar mulai diajukan. Dalam hasil rapat perumusan rencana aksi pengendalian penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota Pematangsiantar.

Kita ketahui bersama bahwa Kota Pematang Siantar ini tidak termasuk Kota untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Karena kita sama melihat aktivitas masyarakat di Pematang Siantar ini sesungguhnya lebih longgar dibandingkan dengan daerah yang lainnya. 

Kalau aktivitas yang lebih longgar seperti ini, kita wujudkan menjadi kerja yang lebih produktif dengan tetap menjaga disiplin yang kuat dengan mengikuti protokol kesehatan, maka kami berharap kita bersama sama menjadikan kota yang kita cintai ini lebih baik untuk menormalisasi situasi saat ini,” terang Pj Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar Basarin Yunus Tanjung.

Masih dengan Basarin Y Tanjung, tentang rapat bersama Forkopimda serta para Tokoh Agama dan hasilnya sejumlah poin yang akan dilakukan tidak mengusulkan  PSBB. Dan Kota Pematang Siantar saat ini Masuk dalam Zona Merah Penyebaran Covid 19, maka belum termasuk daerah yang akan menerapkan New Normal. 

Kota Pematang Siantar akan menunggu Petunjuk Pemerintah Atasan dalam hal ini Gubernur Sumatera Utara.
Menunggu Arahan Gubernur tentang aturan yang berlaku sebagai langkah cepat  mengantisipasi penyebaran Covid 19" Ungkapnya. (Al,Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama