Menaratoday.com - Kapuas Hulu
Vonis terhadap Neneng Teri (33) pelaku pembunuhan korban bernama Utin Hairunisa warga Dusun Lanjak, Desa Lanjak Deras, Kecamatan Batang Lupar Kabupaten Kapuas Hulu pada bulan Februari 2020 lalu digelar di Pengadilan Negeri Putussibau, Kamis (18/6/2020).
"Hari ini terduga pelaku menjalani sidang pembacaan vonis oleh hakim. Pelaku dijatuhi hukuman 9 tahun penjara terkait tindak pidana pembunuhan yang dilakukannya," kata Veronica Sekar Widuri Humas Pengadilan Negeri Putussibau
Dijelaskan Sekar, terdakwa atas nama Neneng Teri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sesuai dakwaan primair penuntut umum dihukum pidana sembilan tahun penjara.
"Dihadapan majelis Hakim, terdakwa juga mengakui perbuatannya telah menghilangkan nyawa orang," tambah Sekar.
Dikatakan Sekar, atas perbuatannya karena terbukti bersalah, yang bersangkutan di pidana kurungan 9 (sembilan) tahun, sesuai pasal 338 Kitab undang - undang hukum pidana.
Sementara itu Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Bayu Kusuma N. SH menambahkan, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kapuas Hulu menuntut tersangka dengan tuntutan 12 tahun penjara
" Tuntutan JPU Kejari Kapuas Hulu 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kapuas Hulu di Vonis 9 tahun penjara, " jelas Bayu
Atas Vonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Putussibau ini, JPU kata Bayu akan melakukan kordinasi dengan pimpinan.
" Kita akan kordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan (Kajari) terkait Vonis yang di berikan Pengadilan kita mau banding atau pun menerima," kata Bayu. (Bayu)