Menaratoday.com - Padangsidimpuan
Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan amankan ZL (55) warga Jalan Sutan Maujalo Harahap, Lingkungan II, Kelurahan Sidangkal, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja, Senin (20/7/2020), sekira Pukul 17.45 Wib
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP S Pulungan yang disampaikan melalui Kasubbag Humas IPTU Maria Marpaung.SE.MM
"tersangka ZL kita amankan bersama barang bukti 13 bungkus kertas nasi warna coklat berisi narkotika golongan I jenis ganja seberat 27,37 gram. 1 buah dompet warna hitam,"ujar AKP S Pulungan
Menurut Kasat, Kronologi penangkapan berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang diterima pihaknya bahwa di daerah tersebut sering terjadi transaksi narkotika
"Selanjutnya personil melaksanakan penyelidikan ketempat tersebut sesampainya di tkp petugas melihat ZL berdiri disamping warung kopi dan setelah melihat kedatangan petugas ZL melarikan diri kemudian petugas melakukan pengejaran dan setelah diamankan petugas menemukan barang bukti tersebut didalam kantong celana sebelah kanan tersangka ZL, selanjutnya petugas membawa tersangka kewarung kopi tempat petugas melihat tersangka dan setelah dilakukan pemeriksaan petugas menemukan 12 bungkus kertas nasi warna coklat berisi narkotika golongan i jenis ganja yang disembunyikan tersangka disemak semak, Kemudian personil membawa tersangka beserta barang bukti ke Mako Polres Ladangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut,"tutupnya (ucok siregar)