Djarot Serap Aspirasi Masyarakat Terkait Pokok-Pokok Haluan Negara



Menaratoday.com, Pematangsiantar:

Plt Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara Djarot Syaiful Hidayat yang juga anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dapil Sumut III, menegaskan dalam menyikapi polemik menghadirkan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagaimana direkomendasikan MPR RI periode 2014-2019, posisi MPR RI 2019-2024 akan melakukan kajian yang lebih cermat dengan melibatkan seluasnya partisipasi rakyat. 

"Pada prinsipnya, substansi di dalam Pokok-Pokok Haluan Negara hanya memuat kebijakan strategis yang akan menjadi rujukan bagi penyusunan haluan pembangunan oleh pemerintah. Dengan demikian, tidak mengurangi ruang kreativitas presiden untuk menerjemahkannya ke dalam program-program pembangunan sesuai visi misi yang disampaikannya saat kampanye," ujarnya dalam acara Penyerapan Aspirasi Masyarakat Terkait Pokok Pokok Haluan Negara, Selasa (21/7/2020).

Dalam acara yang digelar di Kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Simalungun di kompleks Griya Jln Asahan, Nagori Siantar State, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Djarot mengatakan bahwa dengan adanya Pokok-Pokok Haluan Negara, akan menjadi payung yang bersifat politis bagi penyusunan haluan pembangunan yang bersifat teknokratis.

Mantan Gubernur DKI ini memaparkan, urgensi awal mengapa muncul wacana mereformulasikan sistem perencanaan pembangunan nasional dengan model GBHN adalah, agar tidak terjadi inkonsistensi arah dan kebijakan pembangunan antara jenjang nasional dan daerah maupun antara satu periode pemerintahan dengan periode pemerintahan penggantinya. 

Hal itu mengingat sistem perencanaan pembangunan nasional berlandaskan pada Undang-Undang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Peraturan Presiden tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang disusun berdasarkan Visi dan Misi calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih.

Djarot mengatakan dengan model sistem perencanaan pembangunan nasional yang demikian, memungkinkan RPJPN dilaksanakan secara tidak konsisten dalam setiap periode pemerintahan. Hal itu mengingat implementasi RPJMN didasarkan kepada visi dan misi presiden dan wakil presiden terpilih dalam pemilihan umum, yang masing-masing dapat memiliki visi dan misi yang berbeda dalam setiap periode pemerintahan. Demikian pula antara sistem perencanaan pembangunan nasional dan sistem perencanaan pembangunan daerah, kemungkinan berpotensi terjadi ketidakselarasan pembangunan. 

“Hal itu karena sistem perencanaan pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) tidak terikat untuk mengacu pada RPJMN, mengingat visi dan misi gubernur/bupati/wali kota yang mungkin dapat berbeda dengan visi dan misi presiden dan/atau wakil presiden terpilih, demikian juga dengan visi dan misi gubernur/bupati/wali kota di daerah-daerah lainnya," ujarnya.

Plt Ketua DPD PDIP Sumut ini menambahkan, setelah MPR RI berhasil menyusun substansi dari Pokok-Pokok Haluan Negara, barulah dimusyawarahkan mengenai bentuk hukum apa yang paling pas dilekatkan pada Pokok-Pokok Haluan Negara tersebut, apakah dalam bentuk Ketetapan MPR RI atau cukup undang-undang saja. Tanpa adanya substansi, maka perdebatan mengenai gagasan menghadirkan kembali GBHN akan menjadi sia-sia. (R2/Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama