Edarkan Barang Perusak Generasi Bangsa, Pria Ini Diringkus Polsek Sukolilo



MenaraToday.Com - Surabaya :

Pengedar  narkoba dibekuk Tim Reskrim Polsek Sukolilo saat akan masuk pintu gerbang Perumahan City Home Regency di kawasan Surabaya Timur. Tersangka dibekuk akibat melanggar pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Di temukan dari tangan tersangka pengedar narkoba, disita 69 poket yang berjenis sabu - sabu  dengan berat kurang lebih 30,52 gram.

Tersangka pengedar sabu yakni bernama Kusnanto (31), warga Jalan Keputih Tegal Timur Baru Gang II, Surabaya itu disergap Tim Unit Reskrim Polsek Sukolilo Surabaya yang dipimpin langsung oleh  Kanit Reskrim Iptu Zainul Abidin.

Unit Reskrim menangkap  tersangka pada 13 Juli 2020 lalu, sekira pukul 23.00 WIB. (26/7/2020)

Dalam pemeriksaan kepada tersangka, tersangka Kusnanto sudah 6 bulan menjalankan bisnis tersebut. 

Poket sabu - sabu yang dibawanya tersebut diraciknya sendiri dari tempat ia tinggal, setelah mendapatkan bandar dari pengedar di atasnya. (Angga)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama