Kasat Pol PP Kota Siantar, Telah Berikan Teguran Kepada Pimpinan Pabrik Plastik Di Kecamatan Siantar Timur.


MenaraToday.Com - Pematangsiantar :

Satuan Polisi Pamong Praja merupakan perangkat Pemerintah Daerah dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah. Organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 

Pantauan awak media mengenai pabrik Plastik di gang Pitola kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur pada hari Jum'at 03 Juni Tahun 2020 pagi 

Ketika Awak Media mengkonfirmasi melalui aplikasi watshap KasatPol PP Robert Samosir mengatakan telah Menyuratin pimpinan Pabrik Plastik yang berlokasi jalan Pattimura Ujung gang Pitola, kelurahan Tomuan, kecamatan Siantar Timur.

Menindaklanjuti hasil monitoring dan Pengamatan kami di lapangan bahwa saudara mengoperasikan pabrik plastik yang berdomisili di jalan Pattimura  Ujung Gang Pitola kelurahan Pitola Kecamatan Siantar Timur.

diminta kepada saudara untuk segera menghentikan Pengoperasian Pabrik plastik yang dimaksud sebelum memiliki izin operasional dari pemerintah kota siantar. Apabila saudara tidak mengindahkan maka pemerintah kota Siantar melalui Satpol-PP Kota Siantar Akan menertibkan/membongkarnya (Al/Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama