Keterangan Gambar : Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto saat mendengar pengakuan tersangka (Foto : Nunk) |
MenaraToday.Com – Asahan :
JF (42) warga Dusun II Desa Sei Apung Jaya Kecamatan Tanjungbalai,
Kabupaten Asahan, Sumatera Utara ini harus mendekam di balik jeruji besi
Mapolres Asahan karena telah menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih
berusia 14 tahun.
Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto di dampingi Wakapolres Kompol
Ikhwan dan Kasat Reskrim AKP Adrian Rizky Lubis, Rabu (29/7/2020) menyebutkan
peristiwa yang telah merusak kehormatan anak kandungnya ini terjadi di rumahnya
sendiri.
“Waktu kita mintai keterangan, korban tidak ingat waktu yang telah merusak
kehormatannya, namun korban menyebutkan kejadian tersebut diketahui pada hari
Jumat tanggal 24 Juli 2020 sekira pukul 18.00 Wib dan menurut keterangan korban,
JF meremas payudara anak korban kemudian menyetubuhi korban” ujar Nugroho.
Lebih lanjut Nugroho menambahkan pelaku nekat melakukan perbuatan keji
tersebut karena sudah bercerai dengan isterinya sehingga tersangka melampiaskan
nafsunya terhadap korban yang merupakan darah dagingnya sendiri.
“Jadi saat korban membuat laporan ke Polres Asahan, tersangka sudah
diamankan oleh perangkat Desa Sei Apung Jaya dan menyerahkan tersangka ke Pos
Pelayanan Bagan Asahan. Selanjutnya personil Pos Bagan Asahan membawa tersangka
ke Polres Asahan dan diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA)
Polres Asahan” terangnya.
Mantan Kapolres Kepulauan Natuna ini juga menyebutkan kepada tersangka
dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 81 ayat (3) dari UU RI No. 35 tahun
2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Pasal
81 ayat (1) dari UU RI tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun
2002 tentang pelindungan anak yang berbunyi “ Setiap orang yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 D dengan pidana penjara paling
singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Milyar
Rupiah, serta Pasal 81 ayat (1) dari UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan
atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang berisi “ dalam hal
tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua,
wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan maka pidanya ditambah
1/3 dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) (Nunk/AP Sinaga)