Keterangan Gambar : Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto saat mengintrogasi pelaku yang membawa kabur ABG asal Asahan (Foto : Nunk) |
MenaraToday.Com – Asahan :
Kepolisian Resor Asahan berhasil mengungkap kasus tindak pidana melarikan
perempuan yang belum dewasa yang sempat terekam CCTV dan sempat juga viral di
media sosial Facebook yang terjadi pada hari Rabu (22/7/2020) sekira pukul
08.30 Wib di areal SPBU Simpang Butong Dusun XII Desa Air Joman Kecamatan Air
Joman, Asahan.
Menurut keterangan Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto didampingi
Wakapolres Kompol Ikhwan dan Kasat Reskrim AKP Adrian Rizky Lubis, Rabu
(29/7/2020) peristiwa ini bermula saat korban berinisial YN (16) warga Dusun V
Desa Binjai Serbangan Kecamatan Air Joman sedang duduk di lokasi taman SPBU dan
saat itu tersangka Edi S (43) warga Kampung Bojong RT/RW 05/04 Desa Blukbuk
Knonjo Tanggerang menghampiri korban dan membawa korban pergi menuju loket bus
ALS dengan mengendarai becak bermotor.
“Jadi korban dibawa oleh tersangka dari areal SPBU ke Loket Bus ALS untuk
berangkat ke Jakarta tanpa sepengetahuan orang tua korban. Karena anak gadisnya
tidak kunjung pulang akhirnya orang tua korban melaporkan kehilangan anak
gadisnya ke Mapolres Asahan sesuai dengan Laporan Polisi dengan Nomor : LP
/447/VII/2020/SU/Res Ash, tanggal 24 Juli 2020.
“Berdasarkan laporan tersebut di tambah dengan status di Media Sosial
tentang seorang gadis di bawa lari oleh seorang pria, Unit UPPA Polres Asahan
dibantu dengan Unit Jatanras Polres Asahan langsung menuju SPBU dan melihat
rekaman kamera pengintai CCTV, dari hasil CCTV terlihat seorang pria membawa
korban. Kemudian tim terus mencari riwayat perjalanan korban dengan tersangka
melalui stalit kamera CCTV di Dinas Kominfo Pemkab Asahan. Kemudian petugas
menemukan becak yang membawa korban dan pelaku dan saat ditanya pengemudi becak
bermotor tersebut mengatakan bahwa korban dan pelaku diantar ke loket ALS. Berdasarkan
informasi dari pengemudi becak bermotor tersebut, kemudian Unit PPA Polres
Asahan dengan di pimpin Kanit PPA Ipda Rospita Nainggolan mendatangi loket ALS dan berkoordinasi dengan agen perwakilan ALS
Kisaran dan menunjukkan foto korban dan rekaman CCTV. Saat ditanya agen
perwakilan ALS tersebut mengatakan bahwa bus ALS yang membawa korban dan pelaku
ke Jakarta dengan nomor pintu 319. Kemudian petugas meminta agar agen
perwakilan ALS tersebut menghubungi supir bus dan dari keterangan supir bus,
mereka sudah sampai di loket bus ALS di Merak. Mendapatkan informasi tersebut,
Kanit UPPA Polres Asahan kemudian melakukan koordinasi dengan Kasat Reskrim
melalui telepon seluler dan melaporkan bahwa pelaku dan korban sudah berada di
wilayah Merak. Kemudian Kasatreskrim melakukan koordinasi dengan pihak Polsek
Pulomerak Polres Cilegon untuk mengamankan pelaku dan korban” papar Nugroho.
Nugroho menambahkan, setelah mendapat informasi bahwa pelaku dan korban
sudah diamankan di Polsek Pulomerak, Kasat
Reskrim memerintahkan Kanit UPPA beserta dua orang anggota untuk menjemput
tersangka dan korban di Polsek Pulo Merak,
“Pada hari Sabtu (25/7/2020) sekira pukul 23.40 Wib pihak Polsek Pulomerak
menyerahkan pelaku dan korban yang diterima langsung oleh Kanit UPPA dan
selanjutnya Kanit UPPA beserta anggota membawa pelaku dan korban ke Mapolres
Asahan untuk dimintai keterangan” jelas Nugroho
Mantan Kapolres Natuna ini menyebutkan, saat diintrogasi, pelaku Edi S
menyebutkan bahwa dirinya menjemput korban untuk dipertemukan dengan pacar
korban yang merupakan adik pelaku. Sedangkan menurut keterangan korban bahwa
dirinya ikut dengan pelaku atas keinginannya sendiri agar dapat bertemu dengan
pacarnya berinisial ST.
“Atas tindakan pelaku, kita menerapkan pasal 332 ayat (1) ke 1e KUHPidana
yang berbunyi “ Barang siapa melarikan perempuan yang belum dewasa tidak dengan
kemauan orang tuanya atau walinya tapi dengan kemauan perempuan itu sendiri
dengan maksud akan mempunyai perempuan itu baik dengan nikah ataupun tidak
dengan nikah dijerat dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara” jelas perwira
menengah dengan pangkat dua melati dipundak ini mengakhiri (Nunk/AP.Sinaga)