Larikan ABG Di Asahan, Pria Warga Tanggerang Di Ciduk Polisi

Keterangan Gambar : Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto saat mengintrogasi pelaku yang membawa kabur ABG asal Asahan (Foto : Nunk)


MenaraToday.Com – Asahan :

Kepolisian Resor Asahan berhasil mengungkap kasus tindak pidana melarikan perempuan yang belum dewasa yang sempat terekam CCTV dan sempat juga viral di media sosial Facebook yang terjadi pada hari Rabu (22/7/2020) sekira pukul 08.30 Wib di areal SPBU Simpang Butong Dusun XII Desa Air Joman Kecamatan Air Joman, Asahan.

Menurut keterangan Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto didampingi Wakapolres Kompol Ikhwan dan Kasat Reskrim AKP Adrian Rizky Lubis, Rabu (29/7/2020) peristiwa ini bermula saat korban berinisial YN (16) warga Dusun V Desa Binjai Serbangan Kecamatan Air Joman sedang duduk di lokasi taman SPBU dan saat itu tersangka Edi S (43) warga Kampung Bojong RT/RW 05/04 Desa Blukbuk Knonjo Tanggerang menghampiri korban dan membawa korban pergi menuju loket bus ALS dengan mengendarai becak bermotor.

“Jadi korban dibawa oleh tersangka dari areal SPBU ke Loket Bus ALS untuk berangkat ke Jakarta tanpa sepengetahuan orang tua korban. Karena anak gadisnya tidak kunjung pulang akhirnya orang tua korban melaporkan kehilangan anak gadisnya ke Mapolres Asahan sesuai dengan Laporan Polisi dengan Nomor : LP /447/VII/2020/SU/Res Ash, tanggal 24 Juli 2020.

“Berdasarkan laporan tersebut di tambah dengan status di Media Sosial tentang seorang gadis di bawa lari oleh seorang pria, Unit UPPA Polres Asahan dibantu dengan Unit Jatanras Polres Asahan langsung menuju SPBU dan melihat rekaman kamera pengintai CCTV, dari hasil CCTV terlihat seorang pria membawa korban. Kemudian tim terus mencari riwayat perjalanan korban dengan tersangka melalui stalit kamera CCTV di Dinas Kominfo Pemkab Asahan. Kemudian petugas menemukan becak yang membawa korban dan pelaku dan saat ditanya pengemudi becak bermotor tersebut mengatakan bahwa korban dan pelaku diantar ke loket ALS. Berdasarkan informasi dari pengemudi becak bermotor tersebut, kemudian Unit PPA Polres Asahan dengan di pimpin Kanit PPA Ipda Rospita Nainggolan mendatangi loket ALS  dan berkoordinasi dengan agen perwakilan ALS Kisaran dan menunjukkan foto korban dan rekaman CCTV. Saat ditanya agen perwakilan ALS tersebut mengatakan bahwa bus ALS yang membawa korban dan pelaku ke Jakarta dengan nomor pintu 319. Kemudian petugas meminta agar agen perwakilan ALS tersebut menghubungi supir bus dan dari keterangan supir bus, mereka sudah sampai di loket bus ALS di Merak. Mendapatkan informasi tersebut, Kanit UPPA Polres Asahan kemudian melakukan koordinasi dengan Kasat Reskrim melalui telepon seluler dan melaporkan bahwa pelaku dan korban sudah berada di wilayah Merak. Kemudian Kasatreskrim melakukan koordinasi dengan pihak Polsek Pulomerak Polres Cilegon untuk mengamankan pelaku dan korban” papar Nugroho.

Nugroho menambahkan, setelah mendapat informasi bahwa pelaku dan korban sudah diamankan di Polsek Pulomerak,  Kasat Reskrim memerintahkan Kanit UPPA beserta dua orang anggota untuk menjemput tersangka dan korban di Polsek Pulo Merak,

“Pada hari Sabtu (25/7/2020) sekira pukul 23.40 Wib pihak Polsek Pulomerak menyerahkan pelaku dan korban yang diterima langsung oleh Kanit UPPA dan selanjutnya Kanit UPPA beserta anggota membawa pelaku dan korban ke Mapolres Asahan untuk dimintai keterangan” jelas Nugroho

Mantan Kapolres Natuna ini menyebutkan, saat diintrogasi, pelaku Edi S menyebutkan bahwa dirinya menjemput korban untuk dipertemukan dengan pacar korban yang merupakan adik pelaku. Sedangkan menurut keterangan korban bahwa dirinya ikut dengan pelaku atas keinginannya sendiri agar dapat bertemu dengan pacarnya berinisial ST.

“Atas tindakan pelaku, kita menerapkan pasal 332 ayat (1) ke 1e KUHPidana yang berbunyi “ Barang siapa melarikan perempuan yang belum dewasa tidak dengan kemauan orang tuanya atau walinya tapi dengan kemauan perempuan itu sendiri dengan maksud akan mempunyai perempuan itu baik dengan nikah ataupun tidak dengan nikah dijerat dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara” jelas perwira menengah dengan pangkat dua melati dipundak ini mengakhiri (Nunk/AP.Sinaga)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama