Selama 7 Bulan, Polres Asahan Ringkus 63 Tersangka Kasus Perjudian

Keterangan Gambar : Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto didampingi Wakapolres Kompol Ikhwan, Kabag Ops dan Kasat Reskrim saat memaparkan hasil penangkapan kasus judi di wilayah hukum Polres Asahan (Foto : Nunk)


MenaraToday.Com – Asahan :
Selama 7 bulan mulai Januari hingga Juni 2020, Kepolisian Resor Asahan meringkus sebanyak 63 orang tersangka kasus perjudian yang dilakukan oleh Unit Jatanras Satreskrim dan Polsek sejajaran Polres Asahan.
Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto dalam press release di Mapolres Asahan, Rabu (29/7/2020) menyebutkan dirinya tidak main-main dengan penindakan judi yang telah menjadi atensi Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin Siregar.
“Saya tidak akan membiarkan adanya kasus perjudian dalam bentuk apapun di wilayah hukum Polres Asahan. Dan saya tetap berkomitmen memberantas segala bentuk perjudian yang sangat merugikan masyarakat. Keseriusan itu saya buktikan dengan meringkus 63 tersangka dari 53 kasus yang kita terima” jelas Nugroho dengan tegas.
Mantan Kapolres Natuna ini juga menyebutkan ditahun 2020 tingkat kasus perjudian meningkat dari tahun sebelumnya dan ada 40 kasus yang diantaranya telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Asahan.
“Dari kasus perjudian tersebut sudah 40 kasus yang telah kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Asahan sementara ada belasan kasus lagi yang masih kita lakukan penyelidikan” ujar Nugroho sembari menyebutkan kepada para tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 10 tahun dan denda Rp. 25 juta” terangnya.
Orang nomor satu di jajaran Polres Asahan ini juga menghimbau agar masyarakat dapat memberikan informasi secara langsung ke Mapolres Asahan apabila mengetahui adanya tindak pidana perjudian.
"Saya berharap, kiranya warga Asahan dapat bekerjasama dalam penanganan kasus perjudian dengan cara melaporkan ke Polres Asahan dan jangan hanya berkomentar di Media Sosial, jika memang ada tindak pidana perjudian silahkan lapor dan dengan bukti yang ada" terangnya. (Nunk/AP Sinaga).


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama