MenaraToday.Com – Asahan :
Selama 7 bulan mulai Januari hingga Juni
2020, Kepolisian Resor Asahan meringkus sebanyak 63 orang tersangka kasus
perjudian yang dilakukan oleh Unit Jatanras Satreskrim dan Polsek sejajaran
Polres Asahan.
Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto
dalam press release di Mapolres Asahan, Rabu (29/7/2020) menyebutkan dirinya
tidak main-main dengan penindakan judi yang telah menjadi atensi Kapolda Sumut
Irjen Pol Martuani Sormin Siregar.
“Saya tidak akan membiarkan adanya kasus
perjudian dalam bentuk apapun di wilayah hukum Polres Asahan. Dan saya tetap
berkomitmen memberantas segala bentuk perjudian yang sangat merugikan
masyarakat. Keseriusan itu saya buktikan dengan meringkus 63 tersangka dari 53
kasus yang kita terima” jelas Nugroho dengan tegas.
Mantan Kapolres Natuna ini juga menyebutkan
ditahun 2020 tingkat kasus perjudian meningkat dari tahun sebelumnya dan ada 40
kasus yang diantaranya telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Asahan.
“Dari kasus perjudian tersebut sudah 40
kasus yang telah kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Asahan sementara ada
belasan kasus lagi yang masih kita lakukan penyelidikan” ujar Nugroho sembari
menyebutkan kepada para tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHPidana dengan
ancaman hukuman penjara maksimal selama 10 tahun dan denda Rp. 25 juta” terangnya.
Orang nomor satu di jajaran Polres Asahan ini juga menghimbau agar masyarakat dapat memberikan informasi secara langsung ke Mapolres Asahan apabila mengetahui adanya tindak pidana perjudian.
"Saya berharap, kiranya warga Asahan dapat bekerjasama dalam penanganan kasus perjudian dengan cara melaporkan ke Polres Asahan dan jangan hanya berkomentar di Media Sosial, jika memang ada tindak pidana perjudian silahkan lapor dan dengan bukti yang ada" terangnya. (Nunk/AP Sinaga).