Lagi... Polsek Medang Deras Berhasil Amankan Pelaku Curanmor

Keterangan Gambar : Ketiga pelaku curanmor saat diamankan petugas Polsek Medang Deras (Foto : Dwi) 

MenaraToday.Com - Batu Bara :

Baru beberapa hari berhasil mengamankan pelaku curanmor di wilayah hukumnya, kini Polsek Medang Deras kembali menuai prestasi lagi dengan berhasil menangkap pelaku curanmor lainnya yang terjadi di Dusun Berdikari, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, pada hari Sabtu (4/7/2020) kemarin, sekitar pukul 09.30 wib.

Para pelaku yang berhasil diamankan petugas yakni Suhendro (22) alias Hendro warga Dusun Penaga, Desa Medang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara. Bersama rekannya yaitu Priandi alias Andi Kacong (30) warga Dusun VI Kampung Tempel, Desa Sei Semujur, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara, dan Supri (42) warga Desa Sei Balai, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara.

Ceritanya, korban atas nama Muhammad Yusuf. HB (57) warga Dusun Merdeka, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara pada hari Sabtu (4/7/2020) kemarin, sekitar pukul 07.00 wib memarkirkan septornya yaitu Yamaha Vixion dengan nopol BK 3116 VAR di benteng sawah dengan kondisi stang terkunci, dan mesin mati, lalu korban mulai menyemprot hama, kemudian sekira pukul 10.00 wib, saat korban hendak mengisi air pada tangki alat semprot, korban melihat Septornya telah hilang, korban lalu berusaha mencarinya dan korban bertemu dengan warga yang berada dekat dengan lokasi kejadian, lalu ia mengatakan ada melihat Septor korban tersebut melintas dengan dikendarai seorang laki-laki memakai topi dan masker serta baju kaos warna merah, namun ia tidak kenal orangnya, lalu korban meminjam Septor warga dan korban mencari kearah simpang galon, namun tidak ketemu juga, lalu korban pulang, kemudian sekira pukul 18.00 wib, warga lainnya yaitu Ali datang kerumah korban dan mengatakan ada melihat Septor korban dibawa oleh tersangka Hendro sewaktu ia sedang mengatur mobil membawa tanah di Simpang Walet, Desa Pakam.

Selanjutnya, pada hari Minggu (5/7/2020) sekira pukul 07.00 wib, unit Reskrim mendapat informasi dari masyarakat melalui via handphone bahwa telah diamankan oleh warga seorang laki-laki yang merupakan pelaku pencurian sepeda motor milik M.Yusuf, di Dusun Penaga, Desa Medang, kec. Medang Deras. Dari informasi tersebut team unit Reskrim Polsek Medang Deras yang di pimpin oleh Kanit Reskrim IPTU R . Tambunan beserta dua orang personil berangkat menuju TKP diamankannya pelaku, sesampainya disana masyarakat menyerahkan Suhendro alias Hendro selanjutnya pelaku diamankan di Polsek Medang Deras.

Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku Suhendro alias Hendro, beliau mengakui bahwa telah mengambil satu unit sepeda motor merk Vixion milik M. Yusuf, di Dusun Berdikari, Desa Lalang Kec. Medang Deras kemarin bersama dengan seorang temannya yang bernama Priandi alias Andi Kacong.

Selanjutnya, setelah aksi pencurian tersebut berhasil Hendro mengajak rekannya yang lain yaitu Supri untuk menggadaikan barang haram tersebut.

Dari pengakuan tersangka tersebut, team Unit Reskrim Polsek Medang Deras yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU R. Tambunan bersama dengan anggota langsung gerak cepat melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Priandi alias Andi Kacong dirumahnya yang beralamat di Dusun VI Kampung Tempel, Desa Sei Semujur, Kec. Laut Tador, Kab. Batu Bara, lalu melakukan penangkapan terhadap Supri digudang CPO di Desa Sei Balai, Kec. Sei Balai, Kab. Batu Bara dan alhirnya berhasil mengamankan barang bukti yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion BK 3116 VAR di Tukat Manda, Desa Silau Lama, Kec. Silau Laut, Kab. Asahan.

Akibat dari perbuatannya tersebut, ketiga tersangka itu terpaksa harus menginap dibalik jeruji besi.

Saat Wartawan mengkonfirmasi terkait hal ini, Kapolsek Medang Deras AKP Jhonny Andries, SH membenarkan perihal tersebut. (Dwi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama