Maklumat Kapolda Kalbar di Pasang di Wilayah Pengkadan Cegah Karhutla

Keterangan Foto : Suasana /// Personel Polsek Pengkadan bersama Kapolsek Ipda Jaspian memasang spanduk Maklumat Kapolda Kalbar di Desa Riam Piang Panjang Kecamatan Pengkadan Kabupaten Kapuas Hulu, Rabu (22/7/2020)
Foto : (Rls/Jaspian)

Menaratoday.com - Kapuas Hulu

Sebagai antisipasi pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) diwilayah Kecamatan Pengkadan, Polsek Pengkadan,
melakukan upaya pencegahan dengan cara pemasangan Spanduk Maklumat Kapolda Kalbar di Desa Riam Panjang tepatnya di persimpangan menuju Desa Hulu Pengkadan, Kecamatan Pengkadan, Rabu sore (22/7/2020).

Dikatakan oleh Kapolsek Pengkadan Ipda Jaspian bahwa pemasangan spanduk yang dilakukan oleh personel Polsek tersebut adalah Maklumat Kapolda Kalbar tentang larangan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla). "Katanya kepada wartawan, Kamis (23/7/2020)

Ipda Jaspian mengatakan bahwa Maklumat Kapolda Kalbar Nomor : Mak/2/V/2020 yang berisi tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah mengenai kewajiban, larangan dan sanksi pembakaran hutan dan lahan.

Adapun isi Maklumat diantaranya dampak Karhutla dapat berimbas kepada terhambatnya transportasi, mengganggu kesehatan, saluran pernapasan (ISPA), menyebabkan polusi udara dan menghambat pertumbuhan ekonomi.

Selain itu bagi pelaku pembakar lahan dapat dikenakan ancaman penjara 10 tahun dan denda 10 miliar sesuai dengan UU nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, UU nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan.


Kapolsek Pengkadan Ipda Jaspian mengatakan bahwa kegiatan pemasangan spanduk Maklumat Kapolda Kalbar tersebut diharapkan agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara dibakar.

“Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat pada saat membuka lahan pertanian atau perkebunan tidak dengan cara dibakar karena akan berdampak buruk terhadap lingkungan, akibat asap yang ditimbulkan dari pembakaran tersebut dan terlebih lagi akan terancam hukuman pidana,” terang Ipda Jaspian.

Ipda Jaspian juga menghimbau kepada warga melalui pemasangan spanduk Maklumat Kapolda Kalbar, masyarakat dapat mengetahui dampak dan sanksi dari Karhutla sehingga wilayah Kecamatan Pengkadan bebas dari kabut asap.

Kapolsek Pengkadan berharap dengan pemasangan banner Maklumat Kapolda Kalbar yang terpajang dipinggir jalan Lintas Selatan Desa Riam Panjang tepatnya di persimpangan menuju Desa Hulu Pengkadan ini dapat dibaca oleh masyarakat Kecamatan setempat.

"Harapannya tidak ada lagi titik api di wilayah Kecamatan Pengkadan," tutur Ipda Jaspian. (Bayu)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama