Keterangan Gambar : Kapolres Kota Batu AKBP Harviandhi Agung Prathama memaparkan kronologi kejadian penipuan yang dilakukan Kyai palsu (Foto : Nur Jemat) |
MenaraToday.Com – Kota Batu :
Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Batu akhirnya berhasil mengungkap kasus
penipuan yang terjadi di Toko Kardus yang berada di Jalan Brantas Kelurahan Sisir
Kota Batu.
Kapolres Batu AKBP
Harviandhi Agung Prathama saat press release, Senin (13/07/2020). Di Mapolres Kota Batu menjelaskan bahwa
pelaku penipuan tersebut adalah anggota Pemdes Pasurauan berinisial DM (49)
warga Desa Renggeh Kelurahan Renggeh Kecamatan Gondangwetan Kabupaten Pasuruan.
“Dalam menajalankan aksinya tersangka DM dibatu oleh dua rekannya
berinisial MA (50) warga Dusun Teratai Desa Karangsentul, Kecamatan Gondang
Wetan dan MS (55) warga Dusun Grinding, Kelurahan Mulyo Rejo Kecamatan Kraton
Kabupaten Pasuruan” ujar Kapolres yang lebih akrab disapa dengan sebutan Harvi.
Lebih lanjut perwira menengah dengan pangkat dua garis di pundak ini
menyebutkan berdasarkan hasil penyelidikan dan hasil rekaman CCTV yang viral beredar
di media sosial, pelaku sudah 3 kali melakukan penipuan di wilayah Kota Batu
dan korban terakhirnya seorang wanita berusia 80 tahun warga Kelurahan Sisir.
“Dari pengungkapan kasus tersebut kita berhasil mengamankan barang bukti
berupa satu unit mobil R3, warna abu-abu metalik bernopol N 1059 WW, sebuah
kopyah/songkok warna putih, 1 buah baju Takwa lengan panjang wara putih, 1 buah
sarung warna hijau, 2 buah uang koin receh, 1 lembar uang dua ribuan, 1 lembar
kantong plastik warna putih dan uang tunai sebesar Rp. 1.450.000
juta hasil penjualan cincin“ jelas Harvi.
Lebih lanjut perwira menengah dengan pangkat dua melati di pundak ini
menyebutkan kejadian penipuan tersebut terjadi sekira pukul 7.00 Wib di depan
toko Kardus di jala Brantas dimana saat itu korban sedang berbelaja dan hendak
pulang. Saat itu pelaku datang menghampiri korban dan berpura-pura bertanya
dimana pasar besar sembari menyuruh korban agar memberitahukan alamat tersebut
kepada tersangka MD yang berpura-pura sebagai Kyai. Saat itu tersangka MD
mendoakan korban agar dapat naik haji serta dijauhkan dari penyakit. Kemudian tersangka
MD meminta barang milik korban agar di doakan melalui barang yang korban miliki
dengan kandungan keringat dari korban. Kemudian MA membantu korban melepaskan
dua buah cincin korban dan digantikan dengan dua orang koin yang telah
dibungkus tissu serta diletakkan di plastik kresek. Kemudian cincin milik
korban dibungkus dan bungkusnya diganti dengan bungkusan lain yang berisi uang
koin. Saat itu pelaku melarang korban untuk membuka bungkusan tersebut hingga
sampai rumah. Dan jika sudah sampai rumah korban diminta meletakkan barang
tersebut di air kemudian airnya diminum.
“Jadi motifnya tersangka telah mengelabui korban dengan menukar cincin
milik korban dengan dua koin emas yang menurut tersangka dapat memberikan
rezeki kepada korban” ujar Harvi seraya menyebutkan tersangka akanj dijerat
dengan Pasal 378 dan 372 KUHpidana tentang penipuan dan penggelapan dengan
ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun (Nur Jemat)