Satreskrim Polres Kota Batu Ungkap Kasus Penipuan Kyai Palsu.

Keterangan Gambar : Kapolres Kota Batu AKBP Harviandhi Agung Prathama  memaparkan kronologi kejadian penipuan yang dilakukan Kyai palsu (Foto : Nur Jemat)


MenaraToday.Com – Kota Batu :

Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Batu akhirnya berhasil mengungkap kasus penipuan yang terjadi di Toko Kardus yang berada di Jalan Brantas Kelurahan Sisir Kota Batu.

Kapolres Batu AKBP Harviandhi Agung Prathama saat press release, Senin (13/07/2020). Di Mapolres Kota Batu menjelaskan bahwa pelaku penipuan tersebut adalah anggota Pemdes Pasurauan berinisial DM (49) warga Desa Renggeh Kelurahan Renggeh Kecamatan Gondangwetan Kabupaten Pasuruan.

“Dalam menajalankan aksinya tersangka DM dibatu oleh dua rekannya berinisial MA (50) warga Dusun Teratai Desa Karangsentul, Kecamatan Gondang Wetan dan MS (55) warga Dusun Grinding, Kelurahan Mulyo Rejo Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan” ujar Kapolres yang lebih akrab disapa dengan sebutan Harvi.

Lebih lanjut perwira menengah dengan pangkat dua garis di pundak ini menyebutkan berdasarkan hasil penyelidikan dan hasil rekaman CCTV yang viral beredar di media sosial, pelaku sudah 3 kali melakukan penipuan di wilayah Kota Batu dan korban terakhirnya seorang wanita berusia 80 tahun warga Kelurahan Sisir.

“Dari pengungkapan kasus tersebut kita berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil R3, warna abu-abu metalik bernopol N 1059 WW, sebuah kopyah/songkok warna putih, 1 buah baju Takwa lengan panjang wara putih, 1 buah sarung warna hijau, 2 buah uang koin receh, 1 lembar uang dua ribuan, 1 lembar kantong plastik warna putih dan uang tunai sebesar Rp. 1.450.000 juta hasil penjualan cincin“ jelas Harvi.

Lebih lanjut perwira menengah dengan pangkat dua melati di pundak ini menyebutkan kejadian penipuan tersebut terjadi sekira pukul 7.00 Wib di depan toko Kardus di jala Brantas dimana saat itu korban sedang berbelaja dan hendak pulang. Saat itu pelaku datang menghampiri korban dan berpura-pura bertanya dimana pasar besar sembari menyuruh korban agar memberitahukan alamat tersebut kepada tersangka MD yang berpura-pura sebagai Kyai. Saat itu tersangka MD mendoakan korban agar dapat naik haji serta dijauhkan dari penyakit. Kemudian tersangka MD meminta barang milik korban agar di doakan melalui barang yang korban miliki dengan kandungan keringat dari korban. Kemudian MA membantu korban melepaskan dua buah cincin korban dan digantikan dengan dua orang koin yang telah dibungkus tissu serta diletakkan di plastik kresek. Kemudian cincin milik korban dibungkus dan bungkusnya diganti dengan bungkusan lain yang berisi uang koin. Saat itu pelaku melarang korban untuk membuka bungkusan tersebut hingga sampai rumah. Dan jika sudah sampai rumah korban diminta meletakkan barang tersebut di air kemudian airnya diminum.

“Jadi motifnya tersangka telah mengelabui korban dengan menukar cincin milik korban dengan dua koin emas yang menurut tersangka dapat memberikan rezeki kepada korban” ujar Harvi seraya menyebutkan tersangka akanj dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHpidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun (Nur Jemat)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama