Menaratoday.com - Padangsidimpuan
Team Tekab Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan berhasil melakukan penangkapan terhadap RJS (45) Warga Pargarutan Tonga, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapsel, terduga kasus pencurian dengan kekerasan (365). RJS diamankan setelah sempat melarikan diri ke Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Minggu (26/7/2020) sekitar pukul 03.00 Wib
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Bambang Herianto.MH yang disampaikan melalui Kasubbag Humas IPTU Maria Marpaung.SE.MM
" Benar kita mengamankan tersangka RJS (45) atas dugaan pencurian dan kekerasan sesuai laporan korban pelapor Purnama Sari Kherawani Simatupang (52) dengan nomor LP/236/ Vll /2020 / SU / PSP tanggal 24 juli 2020. Tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, Turut kita amankan barang bukti 1 buah kayu parutan ubi,"ujar AKP Bambang
Menurut AKP Bambang, Kronologi kejadian pada hari rabu (22 /7/2020) sekira pukul 14.00 wib korban pelapor sedang mencuci piringnya didatangi pelapor dari arah belakang, Kemudian dengan tiba- tiba memukul kepala korban pelapor dengan menggunakan kayu parutan ubi kearah kepala pelapor.
"Kemudian terlapor mengambil gelang emas seberat 7 ame dan dompet berisikan uang Rp.80.000 yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 15.000.000 kemudian terlapor pergi meninggalkan korban pelapor, Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan membuat laporan ke Polres Padangsidimpuan guna proses hukum lebih lanjut,"terang AKP Bambang
Lebih lanjut AKP Bambang memaparkan, Setelah pihaknya mendapatkan laporan Polisi kemudian
Team Tekab Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan melakukan penyelidikan dan mengumpulkan baket
"Selanjutnya Team Tekab mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa keberadaan terduga kasus pencurian dengan kekerasan berada di wilayah Madina dan selanjutnya Kanit Pidum berkordinasi dengan KBO Sat Reskrim Polres Madina, selanjutnya melakukan penyelidikan di wilayah hukum Polres Madina dan hasil nya kita mendapat info bahwa ciri ciri tersangka berada dirumah salah seorang warga setempat di daerah Kecamatan Natal, Kemudian pada hari minggu (26/7/2020) Kanit 1 dan Tim Tekab di dampingi KBO Reskrim Polres Madina Dan Kepala lingkungan mendatangi lokasi tempat persembunyian tersangka dan kita mengamankan tersangka pelaku 365 dan membawa ke polres Padangsidimpuan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,"tutup AKP Bambang (ucok siregar)