Menaratodaya.com - Malang :
Kritik terhadap Bupati Malang Sanusi terus dilayangkan oleh tim pemenangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Malang dari jalur independen atau perseorangan Heri Cahyono-Gunadi Handoko.
Sebelumnya, tim dengan jargon Malang Jejeg itu mengkritik desain iklan Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) Pemkab Malang 2020 yang ada gambar Bupati Malang HM Sanusi berdampingan dengan Ketua DPRD Kabupaten Malang Didik Gatot Subroto.
Menyikapi hal itu Humas Tim Pemenagan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Malang dari PDI Perjuangan Sanusi-Didik (SanDi), Abdul Qodir, menanggapi kritik tersebut. Menurutnya, kritikan yang selalu dilayangkan tim Malang Jejeg itu tidak substantif.
"Sebenarnya saya malas menanggapi kritik- kritik yang tidak substantif, karena teman- teman wartawan yang tanya, maka tidak lucu kemudian kalau tidak saya jawab," ujar Abdul Qodir, Selasa (07/07/2020).
Lanjut Abdul Qodir, kritik Malang Jejeg tersebut salah alamat. Karena di dalam desain iklan itu HM Sanusi sebagai Bupati Malang dan bukan sebagai calon Bupati Malang.
"Kritik itu dialamatkan kepada Abah Sanusi dan Pak Didik sebagai calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari Partai kami atau kepada Abah Sanusi sebagai Bupati dan Pak Didik sebagai Ketua DPRD? Ini penting diluruskan, karena sekalipun orang yang sama tapi dua posisi yang berbeda," tegas pria yang akrab disapa Cha' Adeng itu.
"Kan di baliho-baliho dan banner yang beredar itu jelas disebutkan bahwa kapasitas beliau berdua sebagai Bupati Malang dan Ketua DPRD Kabupaten Malang, bukan sebagai calon. Lalu kalau mereka menyoal, salahnya dimana? Secara de Facto dan de Jure beliau berdua memang dari unsur Forkopimda," lanjut pria yang menjabat Wakabid Pora DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang itu.
Adeng menyarankan agar tim Malang Jejeg seharusnya lebih elok melaporkan ke pihak Bawaslu jika memang ada dugaan pelanggaran.
"Jika ada pelanggaran lebih elok laporkan saja. Biar menjadi ranah Bawaslu yang menjawab itu melanggar hukum pemilu atau tidak," ujarnya.
"Saya beri satu saran lagi, kalau mau kritik, jangan gunakan kacamata politis, supaya muatan kritiknya konstruktif, akan menjadi bahan tertawaan kemudian, jika kritik disampaikan hanya karena tidak menguntungkan posisi politik yang bersangkutan," ditambahkan Adeng.
Adeng justru merasa curiga dengan kritik yang selalu dilontarkan tim Malang Jejeg untuk menutupi verifikasi dukungan palsu yang mereka serahkan kepada KPUD Kabupaten Malang.
"Justru kami curiga, jangan-jangan pihak Malang Jejeg getol menyoal hal-hal yang tidak substansial pada SanDi, hanya bermaksud menutupi cara-cara ilegal mereka dalam melakukan rekrutmen dukungan yang sudah mereka serahkan kepada KPU," ujarnya.
Sebab, lanjut Adeng, ada laporan dari masyarakat yang masuk kepada DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang yang kebetulan juga kader, protes keberatan namanya di caplok oleh Malang Jejeg.
"Sekarang masih kami kaji dengan tim legal kami, untuk menentukan langkah selanjutnya, karena dugaan awal, Malang Jejeg patut di duga melakukan pemalsuan tandatangan dukungan atas pencalonan mereka," ujar Adeng.
Adapun laporan tersebut inisial SYT, dari Desa Sengguruh RT 001/RW 002, bersama istrinya pada saat verifikasi faktual tanggal 1 Juli 2020, yang bersangkutan menyatakan tidak mendukung dengan membuat surat pernyataan di atas materai dan mengaku sebagai Anggota PDI Perjuangan Kabupaten Malang.
Laporan kedua atas nama Anik Urrohma Desa Cluprit, Kecamatan Pagelaran, yang bersangkutan ini justru dari unsur pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang, sebagai Wakil Sekretaris.
"Jadi hal inilah yang saya curigai, jangan-jangan kritik Malang Jejeg tersebut hanya untuk mengaburkan penilaian publik dalam ke ikut sertaan melakukan pengawasan pada proses tahapan pilkada ini," ujar Abdul Qodir.(yasin)