Tiga Kasus Tipikor Tuntas Ditangani, Perkara Pidum Didominasi Kasus Persetubuhan dan Pencabulan

Keterangan Foto : Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Eddy Sumarman,SH.MH didampingi para Kasi dalam pemaparan kinerja Kejari Kapuas Hulu dan bertepatan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke -60 di Kantor Kejaksaan setempat. Rabu (22/7/2020)

Menaratoday.com - Kapuas Hulu

Seluruh Insan Adhyaksa di seluruh Indonesia sedang berbahagia karana pada hari ini merupakan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-60.

Berbeda dengan peringatan HBA pada tahun sebelumnya, dikarenakan pada saat ini sedang terjadi pandemi covdi-19, maka penyelenggaraan kegiatan peringatan HBA ke-60 dilaksanakan dengan berpedoman pada protokol kesehatan covid-19 seperti menggunakan masker, tidak mengumpulkan masa, dan melakukan physical distance.

Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Eddy Sumarman, SH. MH, mengatakan meskipun diselenggarakan pada masa pandemi covid-19, namun hal tersebut tidak mengurangi semangat para Insan Adhyaksa di seluruh Indonesia untuk menyukseskan rangkaian kegiatan HBA ke-60, "Kata Sumarman kepada wartawan, Rabu (22/7/2020) Pagi

Sambung Kajari, serta menunjukan bahwa diusianya yang ke-60 Kejaksaan telah melakukan berbagai upaya untuk terus bergerak kearah yang lebih baik serta memberikan karya positif bagi bangsa dan negara, dimana hal tersebut sesuai dengan tema HBA ke-60 yaitu: “TERUS BERGERAK DAN BERKARYA”.

Dalam kesempatan tersebut Kajari menyampaikan kinerja Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu sampai dengan pertengahan tahun 2020 (bulan Juli 2020), hal tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu kepada masyarakat, serta penerapan asas akuntabilitas dan transparansi.

Dijelaskan Kajari bidang penegakan hukum, khususnya di bidang pidana umum, pada tahun 2020 (sampai dengan bulan Juli 2020) Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu telah menerima 54 SPDP, melakukan penuntutan sebanyak 51 perkara, dan melakukan eksekusi sebanyak 59 perkara.

" Sampai dengan bulan Juli 2020 perkara pidana umum yang diproses oleh Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu pada umumnya didominasi dengan perkara perlindungan anak (persetubuhan & pencabulan), narkotika, dan perkara pencurian. "Ungkapnya

Lebih lanjut pada tahun 2020 (sampai dengan bulan Juli 2020), bidang Pidana Khusus kejaksaan Negeri Kapuas Hulu telah malakukan penuntutan terhadap tiga perkara tindak pidana korupsi,

Dimana kata Kajari, ketiga perkara tersebut disidangkan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak, yaitu
Perkara tindak pidana korupsi penyertaan modal BUMD (PD Ucak Kapuas) Pemda Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2015 yang melibatkan sdr. Supardi (Direktur Utama BUMD Uncak Kapuas).

" Dalam perkara tersebut Penuntut Umum Kejari Kapuas Hulu berhasil membuktikan bahwa sdr. Supardi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, dimana Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,00 subsidair 1 bulan kurungan,

serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp. 367.120.424,00 subsidair pidana penjara selama 1 tahun. " Ungkapnya

Tak hanya itu, Perkara tindak pidana korupsi pengadaan tanah pembangunan perumahan dinas Pemda Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2006 yang melibatkan sdr. Abang Tambul Husin (Mantan Bupati Kabupaten Kapuas Hulu).

" Dalam perkara tersebut Penuntut Umum Kejari Kapuas Hulu berhasil membuktikan bahwa sdr. Abang Tambul Husin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, dimana Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,00 subsidair 1 bulan kurungan. " Jelasnya

Perkara tindak pidana korupsi lainnya kata Kajari, pengadaan tanah pembangunan perumahan dinas Pemda Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2006 yang melibatkan sdr. Mustaan (Mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas Hulu).

" Dalam perkara tersebut Penuntut Umum Kejari Kapuas Hulu berhasil membuktikan bahwa sdr. Mustaan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, dimana Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,00 subsidair 1 bulan kurungan. "Beber Kajari

Ditambahkan Kajari, setelah ketiga putusan perkara tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu langsung melaksanakan eksekusi berupa pidana badan terhadap ketiga terpidana korupsi tersebut ke dalam Rumah Tahanan Negara Pontianak.

Selain itu, ketiga terpidana tersebut juga telah menyerahkan pidana uang pengganti dan/atau denda kepada Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, dan uang tersebut telah disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), " Pungkasnya mengakhiri (Bayu)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama