Transaksi Narkotika Jenis Sabu, 2 Warga Pelangiran dan 2 Warga Kateman Di Ciduk Polisi

Keterangan Gambar : Barang Bukti yang berhasil diamankan dari ke empat pelaku (Foto : Prabu Suryandhana)



MenaraToday.Com - Inhil : 

Empat orang pria masing-masing  berinisial ST (28) dan SR (26) warga Pelangiran serta SF (27) dan AK (23) warga Kateman berhasil di ciduk petugas Kepolisian Polsek Pelangiran di Jalan H. Hasan Kelurahan Pelangiran Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Inhil, Selasa (21/7/2020) sekira pukul 20.00 Wib.

Kapolsek Pelangiran, Iptu Andi Ace kepada awak media, Sabtu (25/7/2020) menyebutkan para pelaku diringkus berkat adanya informasi dari warga tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan seorang pria berinisial ST, mendapatkan informasi tersebut Kapolsek Pelangiran memerintahkan Kanit Reskrim Bripka Fitrianto dan Banit Intel, Brigadir Febri untuk melakukan penyelidikan.

“Berbekal informasi  tersebut, kita langsung menuju lokasi dan melakukan penyelidikan. Sekira pukul 23.00 Wib, pelaku menjalankan bisnis haramnya dengan SR. Tanpa buang waktu SR kita ringkus beserta barang bukti 1 kotak rokok merk H Mild yang didalamnya berisi 1 paket sedang dan 1 paket kecil  sabu. Saat kita intergoasi SR mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari ST. Mendapatkan nama pelaku lainnya kita langsung melakukan pengembangan dan meringkus ST dan saat diintrogasi ST mengaku mendapatkan sabu tersebut dari AK yang juga berhasil di ciduk saat berada di bendungan Kanal 12.5 Desa Wonosari Kecamatan Pelangiran bersama SF jelas Andi Ace.

Ace menambahkan setelah dilakukan penggeledahan di rumah ST dengan disaksikan Aparatur Desa Wonosari. Personil kembali menemukan barang bukti 1 paket sedang sabu-sabu.

“Jadi dari para belaku, kita berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 3 paket yang dibungkus dengan plastik klip, uang tunai senilai Rp. 1 juta dan 3 unit HP” ujarnya. (Prabu Suryadhana)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama