Diduga Hendak Nyabu, Si Ucok Keburu Diangkut Polisi


Menaratoday.com - Padangsidimpuan


Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan berhasil lakukan  pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis Shabu di Jalan D.I. Panjaitan Kelurahan Bincar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. Sabtu (22/8/2020) sekitar pukul 23.30 wib



Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP S Pulungan yang disampaikan melalui Kasubbag Humas IPTU Maria Marpaung

"Benar  kita  mengamankan tersangka FT alias Ucok (26) warga Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Bersama tersangka turut kita amankan barang bukti 1  bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika Golongan I jenis Shabu seberat 0,21 gram, 1 Uniti Handphone merk Samsung warna hitam, Uang RI sebesar Rp. 235.000,"ujar Kasat

Menurut Kasat, Kronologi penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat yang diterima pihaknya mengatakan bahwa di daerah tersebut sering terjadi Penyalahgunaan Narkotika.


"Mendapatkan info tersebut kemudian personil melakukan Penyelidikan dan sesampainya di TKP personil melihat gerak gerik tersangka yang mencurigakan, kemudian petugas  melakukan Penangkapan terhadap FT alias Ucok dan saat diperiksa  ditemukan barang bukti tersebut  di saku jaket sebelah kiri tersangka  serta 1 unit Hanphone Merek Samsung warna hitam dan uang RI sebesar Rp. 235. 000,- disaku jaket sebelah kanan, Selanjutnya tersangka FT  beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Padangsidimpuan untuk Proses lebih lanjut,"tutup Kasat (ucok siregar)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama