Menaratoday.com - Padangsidimpuan
Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan berhasil lakukan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis Shabu di Jalan D.I. Panjaitan Kelurahan Bincar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. Sabtu (22/8/2020) sekitar pukul 23.30 wib
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP S Pulungan yang disampaikan melalui Kasubbag Humas IPTU Maria Marpaung
"Benar kita mengamankan tersangka FT alias Ucok (26) warga Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Bersama tersangka turut kita amankan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika Golongan I jenis Shabu seberat 0,21 gram, 1 Uniti Handphone merk Samsung warna hitam, Uang RI sebesar Rp. 235.000,"ujar Kasat
Menurut Kasat, Kronologi penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat yang diterima pihaknya mengatakan bahwa di daerah tersebut sering terjadi Penyalahgunaan Narkotika.
"Mendapatkan info tersebut kemudian personil melakukan Penyelidikan dan sesampainya di TKP personil melihat gerak gerik tersangka yang mencurigakan, kemudian petugas melakukan Penangkapan terhadap FT alias Ucok dan saat diperiksa ditemukan barang bukti tersebut di saku jaket sebelah kiri tersangka serta 1 unit Hanphone Merek Samsung warna hitam dan uang RI sebesar Rp. 235. 000,- disaku jaket sebelah kanan, Selanjutnya tersangka FT beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Padangsidimpuan untuk Proses lebih lanjut,"tutup Kasat (ucok siregar)