MenaraToday.Com – Kepulauan Selayar :
Penyebutan kata bakal
calon (bacalon) dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 yang mulai
ramai di masyarakat, ‘dipatahkan’ Ketua KPU Kepulauan Selayar, Nandar
Jamaluddin yang secara tegas, menyatakan “bahwa sampai hari ini, belum ada
satupun, bakal calon atau bacalon”
“Penekanan ini sangat
jelas tertuang pada lembaran peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) Nomor 3
tahun 2017 tentang pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, Walikota dan Wakil
Walikota”. Untuk
resminya, kontestan peserta pilkada, baru bisa disebut sebagai bakal calon dan
atau bacalon, setelah kontestan, datang mendaftarkan diri ke kantor KPU dan
memenuhi syarat pencalonan. Sebelum melaksanakan rapat pleno penetapan calon, KPU akan terlebih dahulu, melakukan proses
verifikasi administrasi terhadap berkas pencalonan.
Kontestan pilkada,
baru resmi menyandang status sebagai calon, setelah pelaksanaan rapat pleno
penetapan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), urainya, mementahkan
pemahaman dan penyebutan istilah bakal calon yang mulai santer di masyarakat
melalui hubungan komunikasi pertelefon dengan wartawan, Rabu, (26/8/2020) malam. (Andi Fadly Dg. Biritta)