Keterangan Gambar : Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait (Foto : Net) |
MenaraToday.Com – Jakarta :
Penggunaan
istilah Anjay agar dihentikan, karena penggunaan istilah itu berdampak
kekhawatiran banyak pihak terutama orangtua terhadap anaknya yang terpengaruh.
Keterangan Gambar : Release Penghentian istilah Anjay (Foto : Release) |
“Untuk menjawab pertanyaan dan pengaduan masyarakat kepada Komisi Nasional Perlindungan Anak terkait sedang banyaknya perbincangan mengenai istilah Anjay, hingga viral di media sosial sebut Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait bersama Sekretaris Jenderal Komnas PA Dhanang Sasongko melalui siaran Pers, Sabtu (29/8/2020) kemarin.
Ia juga
menambahkam sebagai lembaga pelaksana
dari perkumpulan Lembaga Perlindungan Anak
Pusat, yang didirikan pemerintah melalui SK Mensos RI No. 81/HUK tahun
1997 tentang pembentukan LPA, diberikan mandat, tugas dan fungsi untuk
memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia.
“Penggunaan
istilah Anjay
harus dilihat dari berbagai sudut
pandang, tempat dan makna. Jika disebutkan sebagai kata pengganti salut
dan bermakna kagum atas satu peristiwa, ouw…keren misalnya, memuji salah satu
produk yang dilihatnya di media sosial diganti dengan istilah Anjay, untuk satu
aksi, pujian itu tidak mengandung kekerasan atau bullying, di mana istilah itu
tidak menimbulkan ketersinggungan, sakit hati atau merugikan, sekalipun ada
istilah Anjayyang dapat diartikan dengan sebutan dari salah satu binatang,”
jelas Ariest.
Harus Dilihat Perspektif
Menurut
Arist Merdeka Sirait jika istilah Anjay digunakan sebagai sebutan untuk
merendahkan martabat seseorang, istilah itu merupakan salah satu bentuk
kekerasan verbal dan dapat dilaporkan sebagai tindak pidana.
“Sebab itu,
harus dilihat perspektif, karena penggunaan istilah Anjay sedang viral di
tengah-tengah pengguna media sosial dan anak-anak. Di
masa kecil saya di suatu daerah, juga seringkali mendengar untuk suatu kata
pujian menggunakan kata anjing atau sebutan sama dengan kata Anjay, misal,
waou…anjingnya sudah datang, anjingnya juga dia itu. Nah, jika kata itu tidak
menimbulkan kemarahan kepada subjeknya, kata anjing dianggap hal biasa,” sebut
Ariest.
Demikian juga
sebutan kata kasar kepada seseorang sahabatnya yang telah lama tidak berjumpa,
imbuh Ariest, misalnya, ketika kedua sahabat itu berjumpa dan menyapa dengan
teriakan menggunakan kata-kata kotor dan disambut dengan gelak tawa. “Adegan
dan sapaan itu tidaklah bentuk kekerasan. jika itu
dilakukan kepada seseorang yang tidak dikenal atau yang lebih dewasa istilah
Anjay atau anjing bisa menjadi masalah dan tindak pidana kekerasan. Dengan
demikian, jika istilah Anjay mengandung unsur kekerasan dan merendahkan
martabat seseorang, merupakan salah satu bentuk kekerasan atau bullying yang
dapat dipidana, baik digunakan dengan cara atau bentuk candaan, namun, jika
unsur dan defenisi kekerasan terpenuhi sesuai UU RI No. 35 tahun 2014 Tentang
perlindungan anak Lebih baik jangan menggunakan istilah Anjay” ujarnya. (Al/Red)