Komnas Perlindungan Anak, “Ayo Hentikan Penggunaan Istilah Anjay”

Keterangan Gambar : Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait (Foto : Net)

MenaraToday.Com – Jakarta :

Penggunaan istilah Anjay agar dihentikan, karena penggunaan istilah itu berdampak kekhawatiran banyak pihak terutama orangtua terhadap anaknya yang terpengaruh.

Keterangan Gambar : Release Penghentian istilah Anjay (Foto : Release)

“Untuk menjawab pertanyaan dan pengaduan masyarakat kepada Komisi Nasional Perlindungan Anak  terkait sedang banyaknya perbincangan mengenai istilah Anjay, hingga viral di media sosial sebut Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait bersama Sekretaris Jenderal Komnas PA Dhanang Sasongko melalui siaran Pers, Sabtu (29/8/2020) kemarin.

Ia juga menambahkam  sebagai lembaga pelaksana dari perkumpulan Lembaga Perlindungan Anak  Pusat, yang didirikan pemerintah melalui SK Mensos RI No. 81/HUK tahun 1997 tentang pembentukan LPA, diberikan mandat, tugas dan fungsi untuk memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia.

“Penggunaan istilah Anjay harus dilihat dari berbagai sudut  pandang, tempat dan makna. Jika disebutkan sebagai kata pengganti salut dan bermakna kagum atas satu peristiwa, ouw…keren misalnya, memuji salah satu produk yang dilihatnya di media sosial diganti dengan istilah Anjay, untuk satu aksi, pujian itu tidak mengandung kekerasan atau bullying, di mana istilah itu tidak menimbulkan ketersinggungan, sakit hati atau merugikan, sekalipun ada istilah Anjayyang dapat diartikan dengan sebutan dari salah satu binatang,” jelas Ariest.

Harus Dilihat Perspektif

Menurut Arist Merdeka Sirait jika istilah Anjay digunakan sebagai sebutan untuk merendahkan martabat seseorang, istilah itu merupakan salah satu bentuk kekerasan verbal dan dapat dilaporkan sebagai tindak pidana.

“Sebab itu, harus dilihat perspektif, karena penggunaan istilah Anjay sedang viral di tengah-tengah pengguna media sosial dan anak-anak. Di masa kecil saya di suatu daerah, juga seringkali mendengar untuk suatu kata pujian menggunakan kata anjing atau sebutan sama dengan kata Anjay, misal, waou…anjingnya sudah datang, anjingnya juga dia itu. Nah, jika kata itu tidak menimbulkan kemarahan kepada subjeknya, kata anjing dianggap hal biasa,” sebut Ariest.

Demikian juga sebutan kata kasar kepada seseorang sahabatnya yang telah lama tidak berjumpa, imbuh Ariest, misalnya, ketika kedua sahabat itu berjumpa dan menyapa dengan teriakan menggunakan kata-kata kotor dan disambut dengan gelak tawa. “Adegan dan sapaan itu tidaklah bentuk kekerasan. jika itu dilakukan kepada seseorang yang tidak dikenal atau yang lebih dewasa istilah Anjay atau anjing bisa menjadi masalah dan tindak pidana kekerasan. Dengan demikian, jika istilah Anjay mengandung unsur kekerasan dan merendahkan martabat seseorang, merupakan salah satu bentuk kekerasan atau bullying yang dapat dipidana, baik digunakan dengan cara atau bentuk candaan, namun, jika unsur dan defenisi kekerasan terpenuhi sesuai UU RI No. 35 tahun 2014 Tentang perlindungan anak Lebih baik jangan menggunakan istilah Anjay” ujarnya. (Al/Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama