MenaraToday.Com – Batu Bara :
Keselamatan dan
kesehatan para peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga dan
masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran.
Hal tersebut
dikatakan Bupati Batu Bara, Ir. H. Zahir, M. AP, terkait perpanjangan Belajar
Dari Rumah (BDR) kepada Kadisdik Batu Bara, Ilyas di sela sela mengikuti
kegiatan di Kemendagri Jakarta, Rabu (19/08/2020).
Masih menurut Zahir
melalui Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, Ilyas Sitorus melalui
pesan via WhatsApp-nya bahwa penyelenggaraan Belajar Dari Rumah (BDR) pada
tahun pelajaran 2020/2021 dimasa Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19)
diperpanjang sampai dengan 05 September 2020 berdasarkan Surat Edaran Bupati
Nomor 420/4795 tanggal 19 Agustus 2020.
Hal tersebut merujuk
kepada beberapa Surat Keputusan maupun Surat Edaran berkaitan dengan
pembelajaran dimana pandemi Covid-19 ini antara lain Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Non Alam
Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional,
disusul dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun
2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat
Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID -19), kemudian Surat Edaran
Gubernur Sumatera Utara Nomor : 205/GTCOVID-19/VII/2020 tentang Penyelenggaraan
Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Desease 2019
(COVID-19) di Provinsi Sumatera Utara serta Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019 Provinsi Sumatera Utara Nomor 222/GTCOVID-19/VII/2020
tentang Larangan Melakukan Proses Pembelajaran Tatap Muka dan Surat Edaran
Bupati Batu Bara Nomor 420/ 3986 tentang Penyelenggaraan Belajar dari Rumah
Pada Tahun Pelajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19), ujar Ncekli Safaan akrab Kadisdik Batu Bara, Ilyas Sitorus.
Lanjut Ilyas dalam
Surat Edaran Bupati Batu Bara tersebut diinstruksikan kepada seluruh satuan
pendidikan (TK/PAUD, SD dan SMP) di Kabupaten Batu Bara untuk melaksanakan hal-
hal sebagai berikut:
1. Kegiatan Belajar Mengajar diseluruh
PAUD, SD dan SMP di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara dilaksanakan
dengan Belajar Dari Rumah (BDR) diperpanjang sampai dengan tanggal 05 September
2020.
2. Pelaksanaan belajar dari rumah dapat
menggunakan pendekatan dalam jaringan (daring), luar jaringan (luring) atau
kombinasi keduanya disesuaikan dengan kondisi ketersediaan dan kesiapan sarana
dan prasarana satuan pendidikan.
3. Proses belajar yang dilaksanakan dari
rumah dapat melalui laman https:// belajar.kemdikbud.go.id dilaksanakan sesuai
dengan kondisi siswa yang memberikan pengalaman belajar yang bermakna, fokus
pada pendidikan kecakapan hidup bagi siswa tanpa terbebani tuntutan menuntaskan
seluruh capaian kurikulum.
4. Penyelengara PAUD dan Kepala Satuan
Pendidikan Tingkat SD dan SMP di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara
wajib melakukan pemantauan kepada guru dan peserta didik secara
berkesinambungan terhadap pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR).
5. Guru dan tenaga kependidikan pada
PAUD, SD dan SMP di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara agar tetap
bertugas sesuai jam kerja berdasarkan tugas pokok dan fungsi (TUPOKSI)
masing-masing dengan mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Corona
Virus Disease 2019 (COVID -19).
6. Memberitahukan kepada orang tua/wali
siswa agar menjaga/mengawasi siswa tidak keluar rumah dan tidak membawa siswa
ke tempat keramaian atau keluar daerah jika tidak diperlukan serta melakukan
pendampingan baik secara luring atau daring terhadap siswa dengan menyesuaikan
kondisi, ketersediaan waktu dan sarana prasarana pembelajaran, papar Mantan
Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprovsu ini dalam pesannya melalui
WhatsApp-nya. (Dwi)