MenaraToday.Com – Lampung Selatan :
Satuan Sabhara Polres Lampung Selatan melakukan sosialisasi Peraturan
Gubernur Lampung Nomor 45 Tahun 2020 tentang pedoman adaptasi kebiasaan baru menuju
masyarakat produktif dan aman Corona Virus Diserse (Covid-19) di Provinsi
Lampung dalam bentuk kegiatan tim Patroli Siger, Kamis (20/8/2020) sekira pukul
12.40 Wib.
Dalam kegiatan tersebut Kasat Sabhara Polres Lampung Selatan Iptu
Febriyantoni beserta anggota dan personil Kodim 0421 LS mengunjungi lokasi yang
banyak dikunjungi seperti di Negeri Baru Resor, THR (Pantai Merak Balantung)
Desa Merak Belantung Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan, Lampung.
“Kegiatan ini dilakukan dalam rangka mensosialisasikan Peraturan Gubernur
(Pergub) No. 45 Tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Gubernur Lampung. Dalam kegiatan
ini kita menghimbau kepada resepsionis hotel saat melayani dan menerima tamu agar
tetap menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun guna
mencegah penyebarang Covid 19. Adapun tujuan kita adalah demi terciptanya
situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta terlaksananya kebiasaan baru
guna pencegahan Covid 19 serta untuk meningkatkan peran serta dan partisipasi
masyarakat untuk menanggulangi wabah Covid 19” jelas Feriyantoni (Efrizal)