Satreskrim Polres Inhil Ringkus Eksekutor dan Dalang Penyiraman Air Keras

Keterangan Gambar : Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Dian Setyawan didampingi Kasatreskrim AKP Indra L Sihombing dan Kasubbag Humas AKP Warno Akman saat menggelar press release penyiraman air keras terhadap korban SI (Foto : Prabu Suryadhana)

MenaraToday.Com – Indragiri Hilir :

Para pelaku penyiraman air keras masing-masing berinisial JA (39) dan BS (22) berhasil diciduk personil opsnal Satreskrim Polres Indragiri Hilir. Saat diinterogasi, kedua pelaku menyebutkan aksi yang mereka lakukan atas perintah dari pelaku berinisial TT (20). Hal ini dijelaskan Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Dian Setyawan didampingi Kasat Reskrim AKP Indra L Sihombing dan Kasubbag Humas AKP Warno Akman saat melakukan press release di Aula Mapolres Indragiri Hilir, Senin (31/8/2020)

Keterangan Gambar : Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Dian Setyawan saat memaparkan kronologis penyiraman air keras yang dilakukan pelaku terhadap korban (Foto : Prabu Suryadhana)

“Adapun motif dari kedua pelaku menyiramkan air keras, karena perintah dari tersangka TT yang masih ada hubungan keluarga dengan korban berinisial SI. Setelah dilakukan pengembangan ternyata TT memiliki dendam utang piutang dengan korban” ujar AKBP Dian Setyawan.

Lebih lanjut orang nomor satu di jajaran Polres Inhil ini menyebutkan penyiraman air keras yang dilakukan oleh ketua tersangka terjadi pada hari Jumat (31/7/2020) sekira pukul 01.20 Wib di Jalan Pangeran Hidayat Parit 13 Kelurahan Tembilahan.

“Jadi penyiraman air keras ini dilakukan kedua pelaku saat korban sedang ngopi di sebuah warung, saat itu kedua pelaku yang datang dengan mengendarai sepeda motor langsung menyiram wajah korban dengan air keras yang mengandung asam sulfat. Akibat siraman air keras tersebut, korban mengalami luka bakar di bagian wajah, tubuh serta dada sebelah kanan. Di lokasi kejadian ditemukan barang bukti berupa 1 potong baju kaos oblong warna abu-abu milik korban, 1 unit sepeda motor matic dan pecahan gelas kaca yang diduga sebagai wadah air keras untuk menyiram korban” ujar Dian.

Dian juga menyebutkan saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Inhil.

“Ketiga tersangka kita jerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjaran selama 5 tahun dan pasal 354 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukukan penjara maksimal 8 tahun” jelas pria dengan pangkat dua melati di pundak ini. (Prabu Suryadhana)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama