MenaraToday.Com – Malang :
Buntut panjang
permasalahan Tanah Kas Desa (TKD) antara sebagain pengarap dan Kepala Desa
Selorejo, terus menjadi sorotan Publik, baik dari masyarakat dan kalangan
pemerintah. Dari total luas lahan 25 hektare sebagian masih di garap oleh para
penyewa dan sekaligus warga Desa Selorejo.
Menanggapi polemik
tersebut, Camat Dau Eko Mardianto AP, S.sos, MAP menjelaskan, apa yang di
lakukan pihak pemerintah Desa Selorejo dan BumDes Dewarejo itu sudah benar, dan
perlu di garis bawahi, bahwasana bisa di anggap benar apabila itu sudah sudah
sesuai regulasi yang benar, dan sesuai dengan undang undang yang berlaku.
"Inikan Tanah
Kas Desa (TKD) jadi yang punya kebijkan itu pemerintah desa itu sendiri,
asalkan sesuai dengan undang undang dan regulasi yang benar, itu sah sah
saja," bebernya Camat saat di mintai keterangan awak media via telepon
selulurnya.
Adanya Pemerintah
Desa Selorejo yang mau mendongkrak Pendapatan Asli Desa (PADes), menurut Eko
itu kebijakan yang tepat dan harus kita dukung, akan tetapi kembali lagi ke
Regulasi tersebut, selama itu sudah sesuai dengan Undang undang yang ada, itu
sah sah saja, dan hal yang tepat.
"Kan semua butuh
proses, mengingat lahan TKD tersebut sudah di kerjakan bertahun tahun, dan
sudah turun temurun, akan tetapi kalau semua sudah sesuai Undang Undang, di
antaranya, Permendagri No 1 Tahun 2016, Perbub Malang No 24 Tahun 2016, Perdes
No 4 Tahun 2018, kalau Undang Undang tersebut sudah di laksanakan Muspika akan
mendukung sepenuhnya," ungkap Camat.
Menurut Eko, dengan
adanya sebagian kecil warga atau penggarap yang belum bisa menerima kebijakan
tersebut, ia berharap warga harus bisa membedakan, mana tanah hiasan, dan mana
tanah kas desa (TKD). Saya kira hal semacam ini harus segera di selesaikan
dengan cara duduk bersama, akan tetapi, karena ini sudah masuk kerana Hukum,
kita harus menghormati proses hukum.
"Ini kan tanah
kas desa , bukan tanah biasan, jadi harus dibedakan, oleh sebab itu, kita
tunggu dan kita hormati proses hukum yang ada," tutur Eko.
Ia pun berharap, agar
masalah ini segera terselesaikan dengan baik dan benar agar tidak terus berlarut larut.
"Kita doakan
saja semoga ini segera berakhir biar gak
berlarur larut," pungkas Eko.
Menanggapi terkait
Undang Undang dan Regulasi yang harus di terapkan, Kepala Desa Selorejo Bambang
Soponyono dengan tegas menjelaskan, bahwa itu sudah sesuai Undang Undang yang
berlaku, baik Permendagri No 1 Tahun 2016, Perbub Kabupaten Malang No. 24 Tahun 2016 dan PerDes No. 4 Tahun
2018.
"Ini masalah
tangungjawab, jadi tahapan demi tahapan itu sudah kami lakukan, dan kami patuh
dengan dasar Undang Undang yang ada," katanya.
Adapun sebagian kecil
warga yang masih menolak kebijakan tersebut, menurut Bambang, itu hal yang
lumrah/ wajar. Dikarenakan tidak semua kebijkan itu diterima dan bisa
membahagiakan warga saya secara 100%, semua sudah kita pertimbangkan dan semua
kebijakan tersebut.
"Tidak semua
warga saya bisa menerima kebijakan saya dan bahagia dengan kebijakan saya, tapi
saya harus tegas, dikarenakan, demi pemerataan dan ketimpangan ekonomi warga
Selorejo," pungkasnya. (Nur Jamat)