Sengketa TKD Selorejo, Camat Meminta Warga Sadar, Mana Tanah Hiasan Mana TKD

 

MenaraToday.Com – Malang :

Buntut panjang permasalahan Tanah Kas Desa (TKD) antara sebagain pengarap dan Kepala Desa Selorejo, terus menjadi sorotan Publik, baik dari masyarakat dan kalangan pemerintah. Dari total luas lahan 25 hektare sebagian masih di garap oleh para penyewa dan sekaligus warga Desa Selorejo.

Menanggapi polemik tersebut, Camat Dau Eko Mardianto AP, S.sos, MAP menjelaskan, apa yang di lakukan pihak pemerintah Desa Selorejo dan BumDes Dewarejo itu sudah benar, dan perlu di garis bawahi, bahwasana bisa di anggap benar apabila itu sudah sudah sesuai regulasi yang benar, dan sesuai dengan undang undang yang berlaku.

"Inikan Tanah Kas Desa (TKD) jadi yang punya kebijkan itu pemerintah desa itu sendiri, asalkan sesuai dengan undang undang dan regulasi yang benar, itu sah sah saja," bebernya Camat saat di mintai keterangan awak media via telepon selulurnya.

Adanya Pemerintah Desa Selorejo yang mau mendongkrak Pendapatan Asli Desa (PADes), menurut Eko itu kebijakan yang tepat dan harus kita dukung, akan tetapi kembali lagi ke Regulasi tersebut, selama itu sudah sesuai dengan Undang undang yang ada, itu sah sah saja, dan hal yang tepat.

"Kan semua butuh proses, mengingat lahan TKD tersebut sudah di kerjakan bertahun tahun, dan sudah turun temurun, akan tetapi kalau semua sudah sesuai Undang Undang, di antaranya, Permendagri No 1 Tahun 2016, Perbub Malang No 24 Tahun 2016, Perdes No 4 Tahun 2018, kalau Undang Undang tersebut sudah di laksanakan Muspika akan mendukung sepenuhnya," ungkap Camat.

Menurut Eko, dengan adanya sebagian kecil warga atau penggarap yang belum bisa menerima kebijakan tersebut, ia berharap warga harus bisa membedakan, mana tanah hiasan, dan mana tanah kas desa (TKD). Saya kira hal semacam ini harus segera di selesaikan dengan cara duduk bersama, akan tetapi, karena ini sudah masuk kerana Hukum, kita harus menghormati proses hukum.

"Ini kan tanah kas desa , bukan tanah biasan, jadi harus dibedakan, oleh sebab itu, kita tunggu dan kita hormati proses hukum yang ada," tutur Eko.

Ia pun berharap, agar masalah ini segera terselesaikan dengan baik dan benar agar  tidak terus berlarut larut.

"Kita doakan saja semoga ini segera berakhir  biar gak berlarur larut," pungkas Eko.

Menanggapi terkait Undang Undang dan Regulasi yang harus di terapkan, Kepala Desa Selorejo Bambang Soponyono dengan tegas menjelaskan, bahwa itu sudah sesuai Undang Undang yang berlaku, baik Permendagri No 1 Tahun 2016, Perbub Kabupaten Malang  No. 24 Tahun 2016 dan PerDes No. 4 Tahun 2018.

"Ini masalah tangungjawab, jadi tahapan demi tahapan itu sudah kami lakukan, dan kami patuh dengan dasar Undang Undang yang ada," katanya.

Adapun sebagian kecil warga yang masih menolak kebijakan tersebut, menurut Bambang, itu hal yang lumrah/ wajar. Dikarenakan tidak semua kebijkan itu diterima dan bisa membahagiakan warga saya secara 100%, semua sudah kita pertimbangkan dan semua kebijakan tersebut.

"Tidak semua warga saya bisa menerima kebijakan saya dan bahagia dengan kebijakan saya, tapi saya harus tegas, dikarenakan, demi pemerataan dan ketimpangan ekonomi warga Selorejo," pungkasnya. (Nur Jamat)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama