176 personil Gabungan Oprasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid -19



MenaraToday.Com - Mesuji :

Apel Gabungan Operasi Yustisi 2020 Dalam Rangka Penertiban dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan COVID-19 Di Wilayah Kabupaten Mesuji bertempat di Alun-alun Desa Simpang Pematang Kec. Simpang Pematang Kabupaten Mesuji.Sabtu (19/9/2020).

Hadir dalam apel Kompol M. Jony (Waka Polres Mesuji) Kompol Dwi S (Kabag Ops Polres Mesuji) Kompol Efendi K (Kabag Sumda Polres Mesuji),Mayor Kav AR. Chaerul, ST ( Danramil Mesuji),Selamet (Kasat Pol PP Kab. Mesuji),Para Kasat Polres Mesuji,Para Perwira Polres Mesuji.

sebanyak 176 Personil terdiri gabungan yang terdiri dari Personil TNI/Koramil Mesuji (12 Pers) Personil Polri/Polres Mesuji ( 97 Pers) ,Personil Pol PP Kab. Mesuji ( 60 Pers) Personil Linmas (7 Pers).

Kapolres Mesuji AKBP Alim yang di wakili Kompol M.Joni mengatakan Apel Gabungan ini seharusnya dilakukan pada minggu lalu ,namun belum ada sprin dari Pemda Mesuji,Barulah terlaksana pada hari ini.

Oprasi Yustisi akan mengacu pada penertipan dan penegakan hukum 
dalam rangka Pencegahan Virus Covid-19 yang berdasarkan Pergub 54 Tahun 2020 dan Perbub 37 Tahun 2020.

"Ini menjadi tanggung jawab kita untuk memutus mata rantai Virus Covid-19 di Indonesia yang mana terus meningkat,  untuk diwilayah Kabupaten Mesuji yang tadinya zona hijau sekrang menjadi kunung karena sudah ada 10 orang yang terpapar, Kita akan melakukan penegakan kepada masyarakat yang tidak memakai masker, msyarakat yang berkerumun, dan pelaku usaha yang tidak menyediakan tempat cuci tangan dan handsinitezer."Ucapnya Kapolres Mesuji AKBP Alim melalui kompol M.Joni selaku Waka Polres. 

Disaat yang sama  Kompol Dwi S selaku Kabag Ops Polres Mesuji menambahkan oprasi yustisi memberi teguran secara langsung kepada masyarakat yang tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak aman.

"Saat ini kita memberi teguran secara langsung ,bagi masyarakat yang di tegur dan di tindak,merasa senang serta menerimah kami juga tidak melakukan pendendaan terhadap masyarakat ,walaupun sudah ada didalam Perbub 37 Tahun 2020 akan tetapi belum diterapkan."katanya.

 Masih lanjutnya, oprasi Gabungan ini akan di bagi menjadi 5 bagian,yaitu jalan menuju masjid agung,kedua jalan menuju pasar simpang pematang,didalam pasar,simpang marbun,jalan menuju simpang berabasan,bagi masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker akan ditegur dan di beri tindakan fisik.

"Akan diberi tindakan tegas bagi yang tidak memakai masker yaitu dengan tindakan fisik berupa push up,membawa tapi tidak di pakai atau yang digantung dileher saja,akan kami teguran dan ditindak menyanyikan lagu nasional."tambahnya.

Dengan di adakanya oprasi ini diharapkan masyarakat akan sadar bahaya Virus  Covid 19,dan dapat mematuhi protokol kesehatan, dengan membiasakan hidup bersih,rajin mencuci tangan,memakai masker,serta menjaga jarak.

"Semoga mesuji kembali aman dan nyaman. "tutupnya.

(Edy)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama