Anggap BPN Tak Serius Tangani Kasus Tumpang Tindih Lahan, TIPPI Kalbar Ngadu ke DPR RI



MenaraToday.com - Pontianak :

Kasus tumpang tindih lahan antara PT.RK dengan KELOMPOK TANI DARAT JAYA di Kecamatan Kubu kabupaten Kubu raya sudah berlangsung lebih dari 5 tahun namun belum juga dapat diselesaikan, Kepada Menara Today sabtu, 19/09, ketua kelompok tani DARAT JAYA Safendi, pihaknya sudah banyak kali melakukan musyawarah atau pertemuan dengan pihak PT.RK termasuk beberapa kali yang dimediasi BPN maupun pemerintah daerah kabupaten Kubu raya namun persoalannya belum juga tuntas. Perkembangan terakhir pihak perusahaan mengajak kelompok tani berperkara di pengadilan.Namun dia belum menanggapi, karena akan berkordinasi kepada LSM TIPPI KALBAR yang merupakan LSM pendamping kelompok tani DARAT JAYA. 

Ketika dihubungi, Aktifis LSM TIPPI, Arpan membenarkan bahwa dia memang menyarankan agar pihak kelompok tani DARAT JAYA tidak menanggapi ajakan ke pengadilan tersebut . Menurut nya akar persoalan berada ditangan BPN . Jadi tidak ada gunanya meladeni ajakan perusahaan berperkara di pengadilan. TIPPI KALBAR sudah menelusuri persoalan ini secara mendalam dan menemukan akar masalah berada pada sertifikat HGU PT RK yang diyakini cacat administrasi. Dan dirinya juga meyakini BPN sebenarnya sudah tahu hal tersebut tapi entah mengapa BPN tidak nampak berupaya menyelesaikan pokok persoalan tapi malah menyarankan kedua belah pihak bertikai terus menerus mengadakan pertemuan atau musyawarah. Tentu saja hal ini  tidak bisa menuntaskan persoalan." Ibarat lempar batu sembunyi tangan. Faham sendirilah maksudnya" ujar arpan. 

Ditambahkannya, dia meyakini sertifikat HGU tersebut cacat administrasi juga setelah membaca berita acara pengukuran lahan kelompok tani DARAT JAYA yang dikeluarkan BPN nomor 28/BA/VI/2015. Salah satu isinya menyatakan LAHAN KELOMPOK TANI DARAT JAYA MASUK KELAHAN HGU PT.RK. Padahal lahan itu terletak di desa KAMPUNG BARU. Sedangkan lahan HGU PT.RK berdasarkan sertifikat HGU no.05 THN 2009 lokasinya berada di desa JANGKANG 1, JANGKANG 2,TELUK NANGKA dan SUNGAI DUNGUN dan tidak ada menyebutkan nama desa KAMPUNG BARU. Jadi bagaimana mungkin BPN mengukur lahan kelompok tani DARAT JAYA yang berada didesa KAMPUNG BARU lalu menyatakan lahan kelompok tani itu MASUK kedalam lahan HGU perusahaan. Berarti hal ini dapat diartikan lahan HGU perusahaan juga berada didesa Kampung Baru.kalau benar demikian mengapa nama desa KAMPUNG BARU tidak disebutkan dalam sertifikat HGU no.05  ada apa  ?.. sedangkan ke4 desa lainnya disebutkan secara jelas. Hal ini lah yang membuat arpan meyakini ada masalah dengan sertifikat tersebut.

Selain itu pemberitahuan tentang dugaan cacat administrasi pada sertifikat HGU PT RK juga sudah disampaikan ke pihak BPN beberapa tahun lalu baik oleh pemerintah desa KAMPUNG BARU, CAMAT KUBU hingga BUPATI KUBURAYA namun respon yang diberikan BPN tetap meminta kedua pihak bertikai bermusyawarah dan juga memberikan arahan ke PT.RK.Namun arahan BPN sama sekali tidak digubris perusahaan. Malah reaksi perusahaan mengirimkan surat tantangan berperkara di pengadilan kepada kelompok tani DARAT JAYA dengan diberi tembusan ke BPN. Melihat fenomena inilah Arpan merasa kecewa dan mengadukan persoalan ini ke DPR RI dan berharap semoga pihak DPR RI bersedia turun tangan membantu penyelesaian kasus ini.(Gun)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama