MenaraToday.Com – Jayapura :
Satuan Reserse
Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil menyita 3,571 Kg ganja kering siap edar
dan dua pemuda yakni SLO warga WNI dan AN yang merupakan warga negara asing
asal PNG beberapa waktu lalu.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH.,S.IK.,M.Pd didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Julkifli Sinaga, S.IK dan Kasubbag Humas AKP Jahja Rumra, SH.,MH dalam release didepan awak media siang tadi di Mapolresta (7/9), mengungkapkan kedua tersangka ditangkap dikawasan Perumahan Taboria Distrik Abepura pada tanggal 3 September lalu, setelah pihaknya menerima informasi warga.
"Keduanya
ditangkap tanpa perlawanan disebuah rumah, dimana ketika dilakukan
penggeledahan tim opsnal resnarkoba berhasil menyita 114 paket ganja yang sudah
dikemas dan siap diedarkan," Ungkapnya.
Lanjut AKBP
Gustav, hasil pemeriksaan ganja itu di bawa dari PNG melalui jalur laut, dan
rencananya akan di edarkan di Kota Jayapura dan sekitarnya.
"Dimana
satu dari dua tersangka yakni SLO merupakan residivis kasus yang sama dan baru
bebas beberaoa bulan lalu usai mendapatkan program asimilasi, " Ucapnya.
Atas kejahatan
tersebut, Kata Kapolresta, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 111 ayat
(2), undang undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman
berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sementara itu
Kasat Resnarkoba Iptu Julkifli Sinaga, S.IK mengatakan tersangka AN berperan
sebagai bandar dan juga sebagai kurir lantaran AN yang membawa ganja tersebut
dari PNG untuk diedarkan ke wilayah Kota Jayapura.
"Terkait
tersangka AN yang merupakan warga PNG dalam proses hukum nantinya tim penyidik
akan berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal PNG yang ada di Kota Jayapura, agar
tersangka bisa mendapatkan pendampingan hukum dari negaranya, yang jelas kedua
tersangka tetap menjalani proses hukum yang mengacu pada Undang-Undang yang
berlalu di Negara Republik Indonesia, "pungkas Iptu Julkifli Sinaga (Efrizal/Tim).