Diancam Videonya Akan Disebar, Gadis Ini Mengadu ke LBH PERPUKAD



MenaraToday.Com - Lampung :

Lembaga Bantuan Hukum Perjuangan Pemuda Untuk Keadilan (LBH PERPUKAD), surat keputusan menteri hukum dan hak azasi manusia (sk menkumham) Nomor Ahu - 0011842. AH. 01. 04 Tahun 2018 Beralamat, di Jalan Raya Kesugihan Desa Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan.

Bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa untuk mendampingi pemberi kuasa terhadap dugaan tentang peristiwa pidana - pidana UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak pasal 45 Jo 27 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016.

Warga yang berinisial (DD) 60 tahun, meminta Lembaga Bantuan Hukum Perjuangan Pemuda Untuk Keadilan, (LBH PERPUKAD) untuk mendampingi dirinya dan keluarganya atau putrinya yang berinisial (ZD) 14 tahun yang Masih duduk di bangku sekolah SMP kelas satu (1), yang sedang mengalami dugaan penyebaran Video dan foto Asusila (pornografi) di Akun media sossial (medsos), Minggu ( 6/9/2020).

Dalam hal ini, ZD umur 14 tahun yang masih duduk di bangku kelas satu (1) SMP, putri dari Ayahnya yang berinisial DD meminta kepada LBH PERPUKAD agar bisa berkerja sama dengan baik untuk mendampingi perlindungan Hukum putrinya yang masih dibawah umur dan masih bersekolah, untuk segera mengusut tuntas tentang dugaan penyebaran Video dan foto asusila (pornograf) putri kandungnya.

"Sementara ini ZD menuturkan dan memberikan keterangan percakapanya dengan pemilik Akun ilhamsyah fake, pada bulan januari di siang hari pukul 13:00 WIB, mengechat saya dan tidak saya balas, seiring waktu berjalan sekitar dua hari kemudian dia mengechat saya lagi, lalu saya balas dan ia basa basi sudah lama kita tidak bertemu, atau berkomunikasi, kemudian di hari ke tiga ia mengechat saya kembali dan tetap saya balas lalu ia meminta foto setengah badan dan Video diri saya, setelah itu saya menolak dan bertanya untuk apa, terus katanya tidak untuk apa - apa cuman ingin melihat kamu saja, akan tetapi saya tetap menolak, kemudian ia tetap mengechat saya melalui nomor WA peribadi saya, dan ia pun memohon dan berjanji tidak akan menyebar luas kan Video dan foto asusila (pornograf) tersebut," Pungkas ZD

"lanjut ZD, saya pun masih tidak akan percaya jikalau Video dan foto saya itu tidak akan di sebar luaskan ke yang lain, pemilik Akun ilhamsyah berusaha meyakin kan saya dan memohon, oleh karena itu sayapun terpengaruh dengan berusaha sangat meyakinkan saya , maka saya kirimkan Video berdurasi 2 menit, setelah beberapa hari tidak berkomunikasi di kemudian hari ia pun mengechat saya lagi , lalu Ilhamsyah menginginkan Video durasi 5 menit, lalu saya tetap menolak, lalu ilhamsyah mengancam kalau Video dan foto (pornograf) berdurasi 2 menit itu akan di sebar luaskan di media sossial (medsos) dan akan di sebarkan ke instastory Fb, lalu saya pun ketakutan dan spontan memberikan Video berdurasi 5 menit dan foto asusila (pornograf) tersebut," Ungkap ZD.

Oleh karena itu dari pihak   keluarga DD Ayah korban yang beralamat tempat tinggal, Way Galih Rt/Rw- 011 / 044 Desa Sidosari, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, memberikan keterangan kepada pihak LBH PERPUKAD, bahwa dugaan calon tersangka menjual Hp xiaomy 6A milik korban dijual dengan seharga Rp. 250.000, di conter hp milik teman dari saudara korban, dan dugaan penyebaran Video dan foto asusila (pornograf)

"Sementara itu tanggapan dari pihak LBH PERPUKAD, Kuasa Hukum atau Pengacara ZD, Lena Baiti Rusli, S.H,I. dan Muhamad Muslimin, SH. dengan ini menyatakan kepada awak media Elektronik berupa rekaman suara, bahwa tiga langkah yang akan kita lakukan terhadap permasalahan ini yang pertama (1) kita akan segera berkoordinasi dari pihak sekolahan korban, kenapa ia tidak di sikapi dan di selesaikan, karena ini sudah melakukan pembiaran terhadap muridnya, lalu yang kedua (2) kita akan lanjut kan tindak pidana laporan mereka, SPPL mereka kenapa tidak jalan dan kalau ini tidak bisa memenuhi unsurnya, maka kita akan mendesak dari pihak kepolisian untuk mengeluarkan sp3(sppp), kemudian yang ke tiga (3) kita akan segera berkoordinasi terhadap Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, kabupaten Lampung Selatan, terkait dengan permasalahan ini," Jelasnya. (Ali Imron)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama