DPRD Sumut dan Kapolres Siantar Laksanakan Kunjungan di Panti Asuhan Elim HKBP, Ada apa dengan DPRD Kota Siantar ?


 


Menaratoday.com - Siantar :
Negara menjunjung tinggi hak asasi manusia termasuk didalamnya hak asasi anak yang ditandai dengan adanya jaminan perlindungan dan pemenuhan hak anak dalam UUD Negara kesatuan Republik Indonesia tahun 1945.

Meminta Tanggapan mengenai Panti Asuhan Elim HKBP dari mahasiswa Pascasarjana Usi di Jalan Ahmad Yani pada hari selasa 29  September 2020 pukul 11.15 Wib.

Alfianto SH mengatakan terkait Kunjungan  Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait di Panti Asuhan Elim Yang beralamat Jalan Ahmad Yani kelurahan Asuhan Kecamatan Siantar Timur dan Konfresi Pers di kantor Diakoni HKBP beberapa Bulan Yang Lalu pada  Tanggal 27 Juli Tahun 2020 sekitar pukul 16.20 Wib (Omong Doang Tanpa adanya Tindak Lanjutnya) diduga Pelaku Masih Bebas Berkeliaran dan Kebal Hukum NKRI

“Ia Juga menambahkan saya Akan membuat Laporan ke Polres Siantar dan meminta kepada Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK untuk mengusut Tuntas dan menindak lanjut
Konferensi Pers Komnas perlindungan anak di panti asuhan Elim HKBP Pematangsiantar pada hari Selasa 27 Juli 2020 sekitar pukul 16.20 Wib sesuai dengan UU nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan anak.


"isi Konfrensi Pers beberapa Bulan Yang Lalu Ada 3 Hal terkait di Panti asuhan Elim HKBP yaitu :

1. Pimpinan meludahi wajah/Tubuh anak sehinga anak merasa Terhina dan mengalami Trauma

2. Pimpinan berkata-kata yang mengandung unsur merendahkan Harkat Martabat Anak, contohnya mengungkit Status dan Latar Belakang keluarga sehingga anak merasa di rendahkan 

3. Pimpinan menampar anak asuh, karena di tuduh mencuri ayam Pimpinan tersebut, pada kenyataanya tidak dapat di Buktikan, sehingga Penamparan tersebut juga di saksikan oleh salah satu pengasuh Panti.




Masih Katanya
Komitmen negara untuk menjamin upaya Perlindungan Anak dirumuskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) Pasal 28B ayat (2) yang menjelaskan bahwa setiap Anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Ujarnya 

Kapolres Kota Siantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK mengatakan menunggu laporan dari adinda dan siap Mengawal Masalah Tersebut.

salah Satu Rombongan Anggota DPRD Sumut di Komisi E, Partogi Sirait  mengatakan tadi kita sudah klarifikasi bang dengan pihak polres dan yayasan, termasuk juga klarifikasi dari bang yang di butuh kan saat ini adalah laporan atas dugaan-dugaan dari bang  ke pihak Polres Siantar.

Ia Juga Menambahkan agar polisi segera bekerja dengan mekanisme dan prosuder nya dan secepat nya selesai, dan tadi sudah kita dengar dan simak apa yang di sampai kan langsung oleh pak kapolres bang, d i mana kita juga mendukung kegiatan tersebut sebagai aktivis kemanusiaan untuk menentang apabila ada nya dugaan perlakuan yang tak patut di lakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab kepada anak-anak panti asuhan Elim HKBP dan sehingga saya hadir hari ini di panti asuhan bersama pimpinan komisi A bu remita sembiring. Ujarnya (Tim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama