HMI Kota Siantar meminta Walikota Siantar dan meminta Kapolres Siantar Menangkap Pelaku

 



Menaratoday.com - Siantar :

Mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Pematang Siantara berunjukrasa ke RSUD Dr Djasamen Saragih, Polres Siantar,   Jalan Sutomo, dan kantor Walikota Siantar jalan Merdeka kecamatan Siantar barat Selasa (29/09/2020) sekira pukul 10.30 Wib.

Dalam aksi damai itu, mereka meminta pihak manajemen RSUD Dr Djasamen Saragih bertanggungjawab dalam kasus jenazah wanita yang dimandikan oleh 4 tenaga medis.

Datang dengan sejumlah spanduk dan poster, mahasiswa sempat dihadang polisi dan Sat Pol-PP Siantar serta manajemen sekuriti RSUD Djasamen Saragih saat akan membentangkan spanduk di depan gerbang rumah sakit.




Orator mahasiswa, Fajar Pratama dan Ikhsan Siregar melalui pengeras suara mengatakan, mereka merasa kecewa atas kejadinya dugaan penistaan maupun penodaan agama Islam yang dilakukan oknum petugas RSUD Saragih.

“Negara Republik Indonesia, khususnya di Kota Pematang Siantar merupakan kota dengan toleransi antar umat beragama yang cukup baik. Untuk itu HMI Kota Pematang Siantar, menyatakan sikap atas keresahan umat dan meminta penegakan supremasi hukum atas dugaan kelalaian tenaga medis RSUD dr Djasamen Saragih sebab dianggap tidak sesuai dengan amanat UU,” katanya.

HMI, lanjut mereka, menuntut agar Plt Direktur RSUD Djasamen Saragih, Dr Ronald Saragih, yang juga Kadis Kesehatan Pematang Siantar dicopot dan diproses hukum.

Mereka menilai, perbuatan yang dilakukan ke-4 petugas RSUD Dr Djasamen Saragih tersebut sudah bertentangan dengan pasal 2 UU No 36 Tahun 2014 Tentang Azas Tenaga Kesehatan.

“HMI meminta Kapolres Pematang Siantar, mempercepat proses hukum dan memanggil seluruh oknum terkait yang diduga telah melanggar hukum,” katanya.

Pengunjukrasa juga menuntut, aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh oknum pegawai maupun perawat di RSUD Dr Djasamen Saragih, karena memandikan jenazah wanita yang bukan muhrimnya.

“Karena, sesuai Fatwa MUI Kota Pematang Siantar Nomor 18 Tahun 2020, pihak RSUD Djasamen Saragih telah mengesampingkan syariat Islam dalam penanganan jenazah muslim/muslimah di tengah pandemi Covid-19,” jelasnya.




Sambil mengumandangkan takbir, ‘Allahu Akbar…!’ mahasiswa meminta Direktur RSUD Djasamen Saragih, segera hadir dan keluar untuk menjumpai mereka.

“Mana Direktur Dr Ronald Saragih, dia harus bertanggung jawab!” teriak mahasiswa di hadapan wakil Direktur III, Ronny Sinaga dan pegawai RSUD Djasamen Saragih Kota Pematang Siantar.

Sebelum menuju ke RSUD Djasamen Saragih, massa HMI yang dikoordinir Rizky Sitio bersama Ketua HMI Jhoni Tarigan lebih dulu berkumpul di Balai Bolon, lapangan Haji Adam Malik, Kota Pematang Siantar.

Menurut mahasiswa, pihak manajemen juga telah melanggar SOP karena jenazah wanita tersebut bukan pasien Covid-19.

Di samping itu, mereka juga menuntut agar jenazah pasien terpapar Covid-19 dimandikan secara syariat Islam.

Usai melakukan unjuk rasa lebih kurang 1 jam, para mahasiswa melanjutkan aksi, sembari membagikan selebaran, ke Polres Pematang Siantar dan Balai Kota.

Sebelumnya, kasus ini sudah ditangani pihak Polres Pematang Siantar atas laporan Fauzi Munte warga Serbelawan Kabupaten Simalungun yang tidak terima istrinya bernama Zakia (50), seorang guru Agama Islam, dimandikan oleh 4 pria tenaga medis di RSUD Dr Djasamen Saragih. Ujarnya (Al,Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama