![]() |
Keterangan Gambar : Kedua Orang Tua yang tega aniaya anaknya hingga meninggal dunia dunia gara-gara sistem belajar daring (Foto : Humas) |
Kesal karena anaknya susah menangkap pelajaran yang diberikan gurunya
melalui sistem daring, seorang ibu menganiaya anaknya sendiri hingga meninggal
dunia. Hal ini diungkapkan Kapolda Banten, Irjen Pol Fiandar melalui Kabidhumas
Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi, Rabu (16/9/2020).
![]() |
Keterangan Gambar : Barang Bukti Yang diamankan Polisi (Foto : Relase) |
“Kasus ini bermula dari laporan aparat desa dan warga yang merasa curiga dengan adanya makam baru yang tidak ada nisanya serta tidak ada informasi dari warga sekitar tentang warga yang meninggal dunia beberapa hari lalu. Warga yang curiga berusaha mencari tahu, apa yang di kubur di TPU Gungung Kendeng Kecamatan Cijaku, Lebak Banten. Menindaklanjuti hal tersebut, aparat desa dan warga serta disaksikan oleh personil Polres Lebak melakukan pembongkaran terhadap makam tersebut, setelah digali, warga menemukan jenazah seorang wanita berusia 9 tahun yang masih menggunakan pakai lengkap dan selanjutnya personil Satreskrim melakukan identifikasi jenazah tersebut” ujar Edy
Edy menambahkan selain melakukam identifikasi terhadap korban, Satreskrim Polres
Lebak langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya kasus ini sedikit mendapatkan
titik terang setelah Kasatreskrim Polres Lebak mendapatkan informasi dari pihak
Polsek Metro Setia Budi Jakarta Selatan bahwa ada laporan orang tua yang
kehilangan anaknya dengan ciri-ciri seperti jenazah yang ditemukan warga terkubur
di areal pemakamam umum.
“Berdasarkan informasi tersebut, Kasatreskrim beserta anggota mendatangi
alamat yang melaporkan kehilangan anak tersebut. Menduga bahwa apa yang
dilaporkan tersebut adalah laporan palsu, Satreskrim Polres Lebak kemudian
mengamankan orang ibu korban berinisial LH dan ayah korban berinisial IS dari
rumah kontrakannya di Jalan Assofa Raya Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat,
Minggu (13/9/2020)” papar pria berpangkat tiga melati di pundak ini.
Lebih lanjut Edy Sumardi menyebutkan dari hasil interogasi, kedua orang tua
korban mengakui telah penganiayaan anaknya karena kesal dan gelap mata sebab korban
susah menangkap pelajaran yang dilakukan secara daring
“Kedua orang tua korban mengaku menganiaya anaknya hingga meninggal dunia
karena kesal sebab korban sangat sulit menangkap pelajaran sehingga ibu korban
mencubit, memukul dengan menggunakan gagang sapu hingga anaknya jatuh kelantai
dan meninggal dunia. Selain itu ditemukan beberapa foto di HP pelaku dengan
kondisi korban lebam dibagian mata dan bengkak di bagian mulut, ” terang Edy.
Lebih lanjut Edy menjelaskan, setelah LH (ibu kandung korban) menganiayaa anaknya hingga meninggal dunia, IS (ayah korban) ikut serta membantu membawa dan menguburkan korban ke TP Kampung Gunung Kendang Kecamatan Cijaku dengan menempuh waktu selama 4 jam perjalanan dari rumahnya di Kecamatan Larangan Kota Tanggerang, Banten.
“Atas perbuatannya, Kedua tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014, atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pelindungan Anak atau Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tantang penghapusan kekerasan dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 340 dan atau pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman pidana 15 tahun penjara ditambah sepertiga atau maksimal penjara seumur hidup dikarenakan pelaku orang tua kandung korban” ujar Edy sembari menghimbau agar masyarakat, khususnya orang tua di masa Pandemi Covid 19 ini yang mana anaknya mengikuti pembelajaran secara daring agar tetap sabar, penuh kasih sayang, jangan dengan amarah bakhan sampai menganiaya anaknya
Berdasarkan hasil penelusurah Tim MenaraToday.Com, korban merupakan anak kembar, dan untuk menutupi kejatannya, kedua pelaku melapor ke Polisi dan beralibi bahwa anaknya hilang saat jajan. Bahkan tim MenaraToday mendapatkan informasi bahwa sebelumnya pelaku juga memiliki seorang anak yang merupakan kakak dari korban yang dikabarkan hilang juga. Terkait informasi terkini tersebut, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap informasi baru yang diterima (Ila/Efrizal/Bidhumas)