![]() |
| Keterangan Gambar : Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi saat membahas penyelesaian kasus tanah di Simalingkar dan Sei Mencirim (Foto : Alvin/Red) |
MenaraToday.Com – Medan :
Pemerintah
Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) bersama tim Forum Koordinasi Pimpinan
Daerah (Forkopimda) terus berupaya secepatnya menyelesaikan kasus tanah di
Simalingkar dan Sei Mencirim. Namun dalam prosesnya membutuhkan waktu dan tidak
bisa terburu-buru
Hal itu
disampaikan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi pada rapat penyelesaian kasus tanah di
Simalingkar dan Sei Mencirim, Kabupaten Deli Serdang, secara virtual bersama
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil, BUMN, PTPN II dan lainnya, Senin
(31/8), di Pendopo Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman 41 Medan.
Menurut
Gubernur, persoalan tanah ini tidak bisa diselesaikan dengan buru-buru, dengan
meminta tim di Sumut untuk bekerja terlebih dahulu, mendata, melakukan edukasi
dan menertibkan perihal lahan tersebut.
"Saya
hanya menyampaikan bahwa Forkopimda di Sumut sudah bekerja dengan baik. Kita
juga tidak terlalu mudah menanggapi dengan laporan yang ada. Percayakan dulu
pada kami untuk melakukan penertiban dan edukasi, serta lainnya," ucap Edy
Rahmayadi.
Edy
menyatakan, secara objektif dari data yang diperolehnya dari tim BPN Sumut,
Polda Sumut, Kejati Sumut dan lainnya, bahwa kepemilikan tanah di lahan yang
dituntut oleh masyarakat tidak semuanya dapat dibuktikan.
"Makanya
percayakan dengan kami untuk mendata ini terlebih dahulu. Yang pasti kami sudah
ada progres untuk dikerjakan dan percayakan pada kami akan menyelesaiakan
semua," katanya.
Menurut Edy,
persoalan ini memang sudah lama, yakni terkait dengan HGU yang pemegang haknya
adalah PTPN II di kedua lahan Sei Mencirim dan Simalingkar. Pada prinsipnya,
Pemprov Sumut akan melakukan mediasi dengan permasalahan ini pada kedua pihak.
Pemprov Sumut mendukung semua kebijakan pemerintah pusat untuk menyelesaikan
permasalahan ini.
Sementara itu Kepala
Staf Kepresidenan Moeldoko dalam arahannya menekankan bahwa persoalan tuntan
masyarakat agar segera diselesaikan dengan segera. Pemerintah pusat akan turut
campur dalam penyelesaian tuntutan rakyat ini.
Moeldoko juga
meminta seluruh tim untuk segera merumuskan solusi untuk segera disampaikan
pada Presiden RI Joko Widodo.
"Intinya
persoalan ini akan dipayungi dari pusat. Gubernur Sumut sebagai ketua pelaksana
diharapkan membentuk tim kecil dalam permasalahan di Sumut," ucap Moeldoko.
Terpisah Menteri
ATR/BPN Sofyan Djalil menerangkan, hasil kesimpulan tim dari pusat, bahwa tim
yang terdiri dari Kementerian ATR/BPN, Kementerian BUMN dan lainnya akan
menyahuti tuntutan penggarap. Berdasarkan usulan PTPN II, masyarakat juga akan
dilibatkan dalam pertanian tebu agar dapat bergabung dengan PTPN II.
"Tiga
hari lalu Presiden menerima masyarakat Simalingkar dan Sei Mencirim. Presiden
memerintahkan selesaikan permasalahan ini dengan baik antara petani dan PTPN
II,” ujarnya. (Al/Red)
