MenaraToday.Com - Malang :
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang untuk memungut parkir secara rata-rata ke para juru parkir (Jukir) dinilai bukan solusi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Kondisi ini merupa salah satu penyebab ada indikasi kebocoran parkir.
Pegiat sosial Rony saat ditemui awak media, Rabu (2/9/2020) ini tidak menampik adanya potensi kebocoran pada sektor parkir. Terlebih, penarikan dari Dishub ke jukir untuk PAD di hitung dari rata-rata. Bukan dilihat dari retribusi sebagai tolak ukur.
Roni mengungkap, harusnya untuk pengelolaannya parkir supaya baik dan profesional, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang harus menerapkan Peraturan Daerah dengan transparansi.
"Di Perda, anggaran yang masuk ke PAD dilihat dari retribusi. Sementara faktanya, Dishub menarget berdasarkan rata-rata. Lah ini aturan dari mana," jelasnya.
Apa yang terjadi kini, dengan sistem yang belum terlaksana dengan baik serta potensi yang belum terukur. Menurut pegiat sosial tersebut, harusnya Pemkot berupaya menekan kebocoran, sebelum beranjak ke wacana baru yang itu hanya janji manis.
"Hal bocor itu mungkin iya. Tetapi untik seberapa bocornya itu tidak tahu," kata Roni.
Dan masih kata dia, mengenai adanya wacana E-Parking. Harusnya Pemkot menjelaskan manajemen atau cara mainnya. Sehingga hal ini tidak menimbulkan keresahan dan kebingungan para juru parkir. (Tim)
