Kuasa Hukum Petrus SA Sebut Perkara Petrus Bukan Pidana Melainkan Perdata.

Keterangan Gambar : Kuasa Hukum Petrus SA saat dikonfirmasi wartawan (Foto : Gun)

MenaraToday.Com – Bengkayang :

Presiden Front Pembela Dayak, Petrus SA  yang saat ini sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penipuan, menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri Bengkayang, dengan Agenda Esepsi dari Tim Kuasa Hukumnya, Dwi Joko prihanto, SH,MH,CIL. Zakarias SH,MH, Onesiforus SH.

Menurut Zakarias saat di jumpai di Pengadilan Negeri Bengkayang sesaat sebelum sidang dimulai, Rabu (16/9/2020), menyebutkan pihaknya menyampaikan keberatan, tanggapan, esepsi terhadap dakwaan Jaksa penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bengkayang,

"Menurut kami, perkara Petrus ini perkara yang dipaksakan, dimana dakwaan tersebut sangat berseberangan dengan fakta sebenarnya” ujar Zakarias.

sementara itu Dwi Joko Prihanto SH,MH,CIL. Menambahkan sebenarnya perkara Peterus ini ranah perdata bukan pidana.

“Kita tetap menghormati proses Hukum, dan Hakim yang menyidangkan perkara ini" ujar Dwi.sembari menyebutkan bahwa persidangan akan dilanjutkan Rabu depan dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (Gun)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama