Keterangan Gambar : Kuasa Hukum Petrus SA saat dikonfirmasi wartawan (Foto : Gun)
Presiden Front
Pembela Dayak, Petrus
SA yang saat ini sebagai terdakwa dalam
kasus dugaan penipuan, menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri Bengkayang,
dengan Agenda Esepsi dari Tim Kuasa Hukumnya,
Dwi Joko prihanto, SH,MH,CIL. Zakarias
SH,MH, Onesiforus SH.
Menurut
Zakarias saat di jumpai di Pengadilan Negeri Bengkayang sesaat sebelum sidang
dimulai, Rabu
(16/9/2020), menyebutkan pihaknya menyampaikan keberatan, tanggapan,
esepsi terhadap dakwaan Jaksa penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bengkayang,
"Menurut kami,
perkara Petrus ini perkara yang dipaksakan, dimana dakwaan tersebut sangat
berseberangan dengan fakta
sebenarnya” ujar Zakarias.
sementara
itu Dwi Joko Prihanto SH,MH,CIL. Menambahkan sebenarnya perkara Peterus ini
ranah perdata bukan pidana.
“Kita
tetap menghormati proses Hukum, dan Hakim yang menyidangkan perkara ini" ujar Dwi.sembari menyebutkan bahwa persidangan
akan dilanjutkan Rabu depan dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (Gun)