Miliki Ganja, Kedua Pria Ini Dilinting Polisi




Menaratoday.com - Padangsidimpuan


Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan berhasil lakukan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja
Di Pakter Tuak belakang BRI, Jalan Sutoyo, Kelurahan Bincar, Kecamatan  Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. Kamis (10/9/2020)                                                                                   


Penangkapan tersebut di benarkan oleh Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP S Pulungan yang disampaikan oleh Kasubbag Humas IPTU Maria Marpaung.SE.MM

"Benar kita mengamankan tersangka JN alias Bayo (36)warga  Jln. Kapten Tandean Gang Sejati, Linkungan II, Kelurahan Bincar dan tersangka  IT alias Imban (37) warga Jln. Kasantaroji, Linkungan VI, Kelurahan  Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Bersama kedua tersangka turut kita amankan barang bukti 6 amp kertas nasi yang didalamnya diduga berisikan narkotika golongan I jenis ganja seberat 13,34 gram dan uang R.I sebesar Rp. 400.000,"ujar Kasat

Lebih lanjut menurut AKP S Pulungan, Kronologi penangkapan kedua tersangka berawal dari adanya info masyarakat  yang diterima pihaknya
mengatakan bahwa didaerah tersebut  sering terjadi transaksi jual beli narkotika golongan I jenis ganja.


"Mendapatkan info tersebut  kemudian personil  melakukan penyelidikan ketempat yang di maksud, sesampainya di TKP personil melihat kedua tersangka  sedang duduk – duduk dipakter tuak dengan gerak gerik mencurigakan dan setelah dilakukan penangkapan dan ditemukan barang bukti tersebut, Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke  Polres Padangsidimpuan guna diproses lanjut,"tutup Kasat. (Ucok siregar)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama