Menaratoday.com - Padangsidimpuan
Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan berhasil lakukan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja
Di Pakter Tuak belakang BRI, Jalan Sutoyo, Kelurahan Bincar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. Kamis (10/9/2020)
Penangkapan tersebut di benarkan oleh Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP S Pulungan yang disampaikan oleh Kasubbag Humas IPTU Maria Marpaung.SE.MM
"Benar kita mengamankan tersangka JN alias Bayo (36)warga Jln. Kapten Tandean Gang Sejati, Linkungan II, Kelurahan Bincar dan tersangka IT alias Imban (37) warga Jln. Kasantaroji, Linkungan VI, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Bersama kedua tersangka turut kita amankan barang bukti 6 amp kertas nasi yang didalamnya diduga berisikan narkotika golongan I jenis ganja seberat 13,34 gram dan uang R.I sebesar Rp. 400.000,"ujar Kasat
Lebih lanjut menurut AKP S Pulungan, Kronologi penangkapan kedua tersangka berawal dari adanya info masyarakat yang diterima pihaknya
mengatakan bahwa didaerah tersebut sering terjadi transaksi jual beli narkotika golongan I jenis ganja.
"Mendapatkan info tersebut kemudian personil melakukan penyelidikan ketempat yang di maksud, sesampainya di TKP personil melihat kedua tersangka sedang duduk – duduk dipakter tuak dengan gerak gerik mencurigakan dan setelah dilakukan penangkapan dan ditemukan barang bukti tersebut, Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna diproses lanjut,"tutup Kasat. (Ucok siregar)