MenaraToday.Com – Pematangsiantar :
Kepedulian terhadap
hukum bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah ataupun instansi yang
menaunginya. Lebih dari itu, kepedulian dan kesadaran hukum harus dimiliki oleh
seluruh masyarakat. Karenanya, Pemerintah Kota
Pematangsiantar melalui Bagian Hukum mengadakan Ceramah Penyuluhan Hukum
Terpadu yang melibatkan Aparatur Kelurahan serta Masyarakat Sadar Hukum di Kota
Pematangsiantar. Kegiatan dilaksanakan di Ruang Data Kantor Walikota
Pematangsiantar, Kamis (17/9/2020)
Dalam
sambutan walikota tertulisnya yang dibacakan oleh Plt Asisten Pemerintahan dan
Kesejahteraan Rakyat Titonica AR Zendrato SSTP mengatakan, kegiatan kali ini
bertujuan membangun kesadaran dan pengetahuan terhadap hukum serta peraturan
perundang-undangan. Hal ini, kata dia, merupakan salah satu cara penyebarluasan
informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan
yang telah berlaku.
Ia juga menambahkan,
Saya yakin semua yang di sini sudah sadar hukum. Oleh karena itu menjadi
tanggung jawab kita bersama untuk menyalurkan ilmu yang telah kita miliki
kepada saudara-saudara dan rekan-rekan yang berada di lingkungan sekitar kita,”
katanya.
Dilanjutkannya,
kesadaran hukum menjadi hal yang penting untuk dimiliki. Mengingat, cepatnya
perkembangan sosial, ekonomi, politik, dan teknologi.
“Hal ini sekaligus
untuk mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban di Kota Pematangsiantar
yang Semakin Mantap, Maju, dan Jaya,” sebutnya.
Karena itu, peserta
sosialisasi diharapkan menggunakan kesempatan
sebaik-baiknya. Sehingga ilmu yang didapat bisa diimplementasikan dalam
pelaksanaan tugas dan disebarluaskan ke masyarakat di sekitarnya. Dengan
demikian, akan terwujud warga negara yang sadar hukum dan penggerak perubahan
yang dapat mengimplementasikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Sedangkan kepada
narasumber diharapkan dapat memberikan bimbingan dan arahannya. Sehingga
penyajian terkait pembentukan dan pembinaan kesadaran hukum masyarakat di
wilayah Kota Pematangsiantar dapat terpenuhi dengan baik.
Sementara itu, sambungnya,
di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) semua diwajibkan
beradaptasi pada kebiasaan baru dengan melaksanakan disiplin protokol kesehatan
pencegahan penyebaran Covid-19 dalam aktivitas sehari-hari.
"Covid-19 masih
ada di sekitar kita, dan kita tidak tahu kapan pandemi ini berakhir. Maka kita perlu terus waspada
dengan saling mengingatkan kepada, diri, keluarga, dan orang-orang di sekitar
kita untuk tetap melakukan protokol kesehatan, minimal melakukan 3M untuk
melawan Covid-19, yaitu memakai masker, menjaga jarak aman, dan mencuci tangan
menggunakan sabun," terangnya.
Kegiatan Ceramah
Penyuluhan Hukum Terpadu tersebut menghadirkan narasumber antara lain Plt
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Titonica AR Zendrato SSTP yang
juga mewakili Walikota Pematangsiantar, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Purwanto, Kepala Bidang
Hukum Teti Winarti, dan Kabag Hukum Kota Pematangsiantar Herri Oktarizal SH.
Acara dilanjutkan
dengan pemaparan materi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Purwanto,
dengan materi "Bantuan Hukum Cuma-cuma Bagi Orang Miskin Menurut UU
16/2011 tentang Bantuan Hukum. Purwanto menyampaikan, bantuan hukum bertujuan
untuk menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum guna mendapatkan
akses keadilan; mewujudkan hak konstitusional segala warga negara sesuai
prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum; menjamin kepastian penyelenggaraan
bantuan hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah NKRI; dan
mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sedangkan Kepala
Bidang Hukum Teti Winarti menyampaikan materi "Mengenal Kadarkum, Desa
Binaan, dan Desa Sadar Hukum". Kemudian, Pengawas Kekerasan terhadap
Perempuan dan Anak Dinas P2KBP3A Kabupaten Serdangbedagai Irwan, dengan
materinya berjudul "Peranan P2TP2A Bagi Perempuan dan Anak Korban
Kekerasan".
Kemudian materi
terakhir dibawakan oleh Kasubbag Perundang-undangan Bagian Hukum Setdakab
Serdangbedagai, Amentiur Saragih dengan judul "Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2".
(Al/Red)