Pemko Siantar Gelar Ceramah Penyuluhan Hukum Terpadu


 MenaraToday.Com – Pematangsiantar :

Kepedulian terhadap hukum bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah ataupun instansi yang menaunginya. Lebih dari itu, kepedulian dan kesadaran hukum harus dimiliki oleh seluruh masyarakat. Karenanya, Pemerintah Kota  Pematangsiantar melalui Bagian Hukum mengadakan Ceramah Penyuluhan Hukum Terpadu yang melibatkan Aparatur Kelurahan serta Masyarakat Sadar Hukum di Kota Pematangsiantar. Kegiatan dilaksanakan di Ruang Data Kantor Walikota Pematangsiantar, Kamis (17/9/2020)

Dalam sambutan walikota tertulisnya yang dibacakan oleh Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Titonica AR Zendrato SSTP mengatakan, kegiatan kali ini bertujuan membangun kesadaran dan pengetahuan terhadap hukum serta peraturan perundang-undangan. Hal ini, kata dia, merupakan salah satu cara penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang telah berlaku.

Ia juga menambahkan, Saya yakin semua yang di sini sudah sadar hukum. Oleh karena itu menjadi tanggung jawab kita bersama untuk menyalurkan ilmu yang telah kita miliki kepada saudara-saudara dan rekan-rekan yang berada di lingkungan sekitar kita,” katanya.

Dilanjutkannya, kesadaran hukum menjadi hal yang penting untuk dimiliki. Mengingat, cepatnya perkembangan sosial, ekonomi, politik, dan teknologi.

“Hal ini sekaligus untuk mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban di Kota Pematangsiantar yang Semakin Mantap, Maju, dan Jaya,” sebutnya.

Karena itu, peserta sosialisasi diharapkan menggunakan kesempatan  sebaik-baiknya. Sehingga ilmu yang didapat bisa diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas dan disebarluaskan ke masyarakat di sekitarnya. Dengan demikian, akan terwujud warga negara yang sadar hukum dan penggerak perubahan yang dapat mengimplementasikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Sedangkan kepada narasumber diharapkan dapat memberikan bimbingan dan arahannya. Sehingga penyajian terkait pembentukan dan pembinaan kesadaran hukum masyarakat di wilayah Kota Pematangsiantar dapat terpenuhi dengan baik.

Sementara itu, sambungnya, di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) semua diwajibkan beradaptasi pada kebiasaan baru dengan melaksanakan disiplin protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 dalam aktivitas sehari-hari.

"Covid-19 masih ada di sekitar kita, dan kita tidak tahu kapan pandemi ini  berakhir. Maka kita perlu terus waspada dengan saling mengingatkan kepada, diri, keluarga, dan orang-orang di sekitar kita untuk tetap melakukan protokol kesehatan, minimal melakukan 3M untuk melawan Covid-19, yaitu memakai masker, menjaga jarak aman, dan mencuci tangan menggunakan sabun," terangnya.

Kegiatan Ceramah Penyuluhan Hukum Terpadu tersebut menghadirkan narasumber antara lain Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Titonica AR Zendrato SSTP yang juga mewakili Walikota Pematangsiantar, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Purwanto, Kepala Bidang Hukum Teti Winarti, dan Kabag Hukum Kota Pematangsiantar Herri Oktarizal SH.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Purwanto, dengan materi "Bantuan Hukum Cuma-cuma Bagi Orang Miskin Menurut UU 16/2011 tentang Bantuan Hukum. Purwanto menyampaikan, bantuan hukum bertujuan untuk menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum guna mendapatkan akses keadilan; mewujudkan hak konstitusional segala warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum; menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah NKRI; dan mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sedangkan Kepala Bidang Hukum Teti Winarti menyampaikan materi "Mengenal Kadarkum, Desa Binaan, dan Desa Sadar Hukum". Kemudian, Pengawas Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Dinas P2KBP3A Kabupaten Serdangbedagai Irwan, dengan materinya berjudul "Peranan P2TP2A Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan".

Kemudian materi terakhir dibawakan oleh Kasubbag Perundang-undangan Bagian Hukum Setdakab Serdangbedagai, Amentiur Saragih dengan judul "Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2".  (Al/Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama