Keterangan Gambar : Kapolres Tulang Bawang, AKBP Andy Siswantoro saat menggelar release penangkapan operasi Sikat Krakatau (Foto : Helmi) |
MenaraToday.Com – Tulang Bawang :
Selama pelaksanaan operasi sikat krakatau 2020, Kepolisian Resor Tulang
Bawang berhasil mengungkap 21 kasus tindak pidana dengan menangkap 12 orang
pelaku dan 6 pucuk senjata api (senpi) rakitan yang dilakukan oleh Satreskrim
beserta Polsek sejajaran.
"Para pelaku yang berhasil ditangkap ini, merupakan hasil dari pelaksanaan Operasi Kepolisian dengan sandi Operasi Sikat Krakatau 2020 yang digelar oleh Polres Tulang Bawang dan jajaran," ujar Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK disampingi Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK dan Kasi Propam Ipda Poniran, saat menggelar konferensi pers, Selasa (8/9/2020), sekira pukul 11.00 WIB, di Mapolres setempat.
Lanjut
Kapolres, Operasi Sikat Krakatau 2020 berlangsung selama 14 hari, terhitung
mulai tanggal 18 Agustus s/d
31 Agustus 2020. Dengan sasaran pelaku tindak
pidana 3 C yakni pencurian
dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian
kendaraan bermotor (curanmor) dan kepemilikan senpi ilegal.
"Dari 19
pelaku yang berhasil ditangkap, 4 orang merupakan pelaku curas, 13 orang
merupakan pelaku curat, 1 orang pelaku kepemilikan senpi ilegal dan 1 orang
pelaku penadahan hasil kejahatan. Untuk 6 pucuk senpi rakitan yang berhasil
disita, 5 pucuk senpi merupakan serahan dari warga masyarakat dan 1 pucuk senpi
merupakan hasil ungkap kasus," ungkap AKP Andy.
Penyerahan
senpi rakitan ini, merupakan hasil imbauan para bhabinkamtibmas yang ada di
Polsek jajaran, sehingga warga dengan cara sukarela menyerahkan senpi yang
dimiliknya kepada petugas melalui tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan aparatur
kampung.
Kapolres
menambahkan, sebelum berlangsungnya Operasi Sikat Krakatau 2020, Polres Tulang
Bawang telah menetapkan target operasi (TO) dengan rincian orang sebanyak 3,
tempat sebanyak 2 dan barang sebanyak 2. TO yang telah ditetapkan tersebut,
semuanya berhasil diungkap sebanyak 100% oleh petugas kami.
Selain
berhasil mengungkap para pelaku tindak pidana dan senpi rakitan, pada
pelaksanaan Operasi Sikat Krakatau 2020 ini Polres Tulang Bawang dan Polsek
jajaran juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 6 unit sepeda motor, 5
unit handphone (HP) berbagai merk, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), jaket,
pakaian, helm, getah karet 70 kg, 2 bilah senjata tajam (sajam), dua buah kunci
letter T, linggis, mesih serkel, satu ekor sapi dan uang tunai sebanyak Rp. 1,3
Juta.(Helmi)