Sidang Tuduhan Pemalsuan Sertifikat Tanah * Warga Sibau Hilir Datangi PN Putussibau Minta Keadilan

Keterangan Foto : Suasana /// Sejumlah warga Desa Sibau Hilir mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) ingin memberikan suport kepada tiga warga setempat yang menjalani sidang, karena dituding memalsukan sertifikat tanah sengketa lokasi rencana pembangunan perkantoran Pemda Kapuas Hulu, Kamis (3/9/2020) Siang


MenaraToday.com - Kapuas Hulu

Sejumlah warga Desa Sibau Hilir mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Putussibau ingin memberikan suport kepada tiga warga setempat yang menjalani sidang, karena di tuding memalsukan sertifikat tanah sengketa lokasi rencana pembangunan perkantoran Pemda Kapuas Hulu.

Kasus tersebut ternyata masih bergulir hingga sekarang, warga melalui kuasa hukumnya menuntut tiga terdakwa dibebaskan.

"Awalnya di Sibau Hilir ada program Prona, diurus melalui kepala desa ke badan pertanahan, mengambil sertifikat pun di desa, tapi di tuding memalsukan sertifikat," ungkap Zulkifli, kuasa hukum terdakwa.

Zulkifli mengatakan, di persidangan, ketiga terdakwa dituding memalsukan sertifikat, karena tidak bertandatangan asli pejabat berwenang. Namun dari penggugat dan jaksa penuntut umum juga tidak bisa menunjukan yang aslinya seperti apa.


"Maka kami berkeyakinan klien kami tidak salah, karena proses penerbitan sertifikat sudah melalui prosedur yang benar yakni yang dulunya namnya Prona, melalui desa," tegas Zulkifli.

Untuk itu, Zulkifli memastikan pihaknya akan melakukan banding. Karena sampai saat ini belum menemukan sertifikat pembanding yang dianggap benar oleh penuntut.

Sementara itu, Humas PN Putussibau Sekar Widuri menyampaikan persidangan hari ini, dengan acara pemeriksaan saksi, yakni Kades Sibau Hilir dan mantan Kaur Desa Sibau Hilir.

"Jadi memang perkara ini menarik perhatian masyarakat, perkara tentang pemalsuan sertifikat tanah sengketa dengan pihak Pemda, sertifikat atas nama Hendrikus Bali, Teresia Tena dan Yuliana," ungkap Sekar

Dikatakan Sekar, perkara tersebut sudah lama bergulir, yang berkenaan dengan Tipikor kemudian PTUN

"Jadi ini buntut, dari kemarin - kemarin, yang sudah diputuskan, mereka yang datang ke PN partisipan dari 3 terdakwa, yang mereka minta keadilan, kemudian mengeluarkan 3 terdakwa dari tahanan, karena menurut mereka tidak pantas ditahan tidak menjadi alasan mereka ditahan, Yuliana mempunyai anak di bawah umur," ungkap Sekar


Untuk itu kata Sekar, pihaknya akan musyawarah dengan JPU dan hakim anggota baik buruknya seperti apa jika 3 terdakwa berada dalam tahanan atau di luar.

"Kita tidak bisa menjanjikan sesuatu, tapi kita upayakan jalan terbaik bagi 3 terdakwa. Karena tahap persidangan sudah 4-5 kali, Minggu depan pemeriksaan ahli, kemudian pemeriksaan terdakwa, apabila terdakwa menghadirkan saksi yang meringankan kita buka ruang, sebanyak - banyaknya," kata Sekar.

Terkait dua saksi yang dihadirkan, kata Sekar mereka juga tidak bisa memastikan sertifikat itu asli atau palsu, karena saksi tidak mempunyai kompetensi untuk menyatakan hal itu.

"Untuk itu sekarang kita belum bisa menyimpulkan, tapi nanti harus dikaitkan saksi antara satu dengan yang lain, dari semua saksi disangkutkan dengan keterangan ahli, maka baru kita bisa mengetahui benang merahnya dan menyimpulkan, jadi ahli yang berkompeten yang menerangkan," tegasnya. (Bayu)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama